Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

8 April 2021, 09:41 WIB
Desiree resmi laporkan Hotma Sitompul ke Polres HJakarta Selatan* /Kolase foto Instagram.com/@hotmasitompoelofficial/@mamitoko

PR BEKASI - Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan resmi melaporkan suaminya ke polisi terkait dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan.

Desiree melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 7 April 2021.

"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Laporan pertama pelaporannya ata nama dirinya sendiri Nyonya Desiree Sitompul, terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ngamuk ke Najwa Shihab karena Ketahuan Hadir di Baiat ISIS Makassar, Munarman: Apakah Itu Kejahatan?

Selanjutnya yang kedua adalah Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah.

Desire merasa telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan karena disebut selingkuh.

Pernyataan Desiree selingkuh itu disampaikan oleh Muara Karta selaku perwakilan dari pihak Hotma Sitompul melalui konferensi pers yang disiarkan lewat media massa.

Baca Juga: Selain Tak Boleh Mudik, ASN dan Keluarganya Juga Dilarang Cuti Lebaran 2021

"Bahwa saya Nyonya Desiree Sitompul selaku korban mendapatkan video-video beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan terlapor Muara Karta di mana ini dilakukan atas persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya nyonya Desiree Sitompul telah selingkuh dengan seseorang pria sehingga saya merasa dirugikan," ujarnya.

Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan.

Desire mengatakan ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat.

Baca Juga: Jokowi Sebut Hanya Pakai 19 Persen Uang Negara untuk Pindah Ibu Kota, Prabowo: Memang Boleh Dibiayai Swasta?

Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.

"Laporan polisi kedua, laporan Nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul," kata Desiree sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Intens Kamis, 8 April 2021.

menurutnya, intisari dugaan tindak pidana bahwa ibunya, Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan.

Baca Juga: Bolehkan Lagunya Diputar di Mana Saja Tanpa Harus Bayar Royalti, Julian Jacob: Karya Bukan Melulu Soal Duit

"Ibu saya Nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tuturnya.

"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tanpa seizin ibu saya," tuturnya menambahkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler