PR BEKASI – Pakar ekonomi Institute National Development dan Financial (INDEF), Dzulfian Syafrian angkat suara soal peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terkait kebijakan yang diambil pemerintah ini, Dzulfian mengatakan bahwa Kemenristek menjadi turun takhta.
Dzulfian juga mempertanyakan keputusan pemerintah malah membentuk Kementerian Investasi.
Baca Juga: Israel Larang Masuk Jemaah Palestina yang Hendak Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
"Kemen Riset turun tahta jadi badan, badan investasi justru dinaikkan jadi kementerian," kata Dzulfian sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @dzulfian, Sabtu, 10 April 2021.
Kebijakan tersebut, menurutnya memperlihatkan pemerintah yang sangat mendewakan investasi dan mengecilkan riset.
Padahal di satu sisi, Indonesia bermimpi memiliki Silicon Valley, yakni julukan bagi daerah di Amerika Serikat yang banyak menghasilkan perusahaan-perusahaan baru di bidang teknologi.
"Mendewakan investasi, mengerdilkan riset. Eh mimpi mau punya Silicon Valley. Nyenyak tidurnya?" kata Dzulfian.
Dalam cuitan lainnya, Dzulfian mengatakan bahwa yang mestinya digabung itu adalah Kementrian Perindustrian, perdagangan dan investasi.
Baca Juga: PT PELNI Batalkan Kajian Ramadhan karena Dinilai Radikal, MUI: Sangat Melukai Perasaan Umat Islam
"Ketiga kementerian ini erat kaitannya utk sinkronisasi kebijakan ekonomi, ga jarang mereka sering bertubrukan," tuturnya.
Ia mengatakan peleburan tiga kementerian tersebut sulit dilakukan karena menjadi lumbung para politisi menambang uang.
"Tapi sulit karena ketiga kementerian ini ladang politisi mencari dan mengamankan lumbung uang," ucapnya.
Sebelumnya DPR yang merestui keputusan Jokowi untuk menggabungkan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dengan penggabungan tersebut, maka akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.
Pengubahan kementerian tersebut merujuk pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Baca Juga: Usulkan Penggabungan Dua Kementerian Ini, Susi Pudjiastuti: Supaya Tidak Ada Kuota-kuota Impor
DPR sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait Surpres tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR, 8 April 2021.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dikutip dari Antara.
Kemudian seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
Baca Juga: Momen Jokowi Menangis saat Tinjau Lokasi Bencana di Adonara NTT
Selain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, dalam Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyetujui pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dasco menyampaikan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2018 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***