Larangan Mudik Lebaran untuk ASN, Ahmad Riza Patria: Lebaran Bisa Secara Virtual Melalui Video Call

12 April 2021, 15:22 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria imbau ASN tak mudik Lebaran 2021 dan ia menyarankan dilakukan virtual dengan video call. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

PR BEKASI - Larangan mudik Lebaran 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang bertugas di wilayah DKI Jakarta sudah diumumkan pada beberapa waktu lalu.

Hal tersebut juga diingatkan kembali oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ahmad Riza Patria juga menyampaikan soal tujuan dari kebijakan larabgan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Diharapkan segera Daftar Program BPUM UMKM Periode April 2021

Yakni sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini adalah dengan mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini tidak untuk masyarakat umum saja, tetapi juga harus diterapkan oleh ASN.

ASN yang nekat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 mendatang akan mendapatkan sanksi.

Larangan mudik untuk ASN ini disampaikan langsung oleh Wagub DKI yang dilansir dalam PMJ News.

Pernyataan ini disampaikan ketika Ahmad Riza Patria menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi, di Ancol pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Resmikan AIC, Pemkab Garut Harapkan Produk Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional

“Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja,” kata Riza.

Wagub DKI Jakarta ini juga mengimbau masyarakat Indonesia khususnya para ASN untuk memanfaatkan teknologi zaman sekarang untuk melakukan silahturahmi pada momen Lebaran besok.

“Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya. Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," kata Riza.

Dalam hal ini Riza mengungkapkan jika pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengkaji terkait pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti Lebaran tahun lalu.

"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," tambah Wagub DKI.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Tegas! Minta ASN Jangan Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Akan Ada Sanksinya".

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Diperlakukan Bak Anak Kandung, Andin Terharu Lihat Al Tambah Perhatian kepada Reyna

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Dikutip Zonajakarta.com dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan jika ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nahas! Niat Perbaiki Lampu Jalan, Pria Ini Tewas Kesetrum Listrik di Kota Bekasi

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.

Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Namun larangan ini juga menjadi pengecualian bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Baca Juga: Ada Pembangunan Lain Selain Proyek Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan, Begini Kata Bappenas

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

Pengecualian ini sudah diatur dalam sebuah surat yakni, pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.*** (Agata Noviana Rekha Minarastya/ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler