Dituding Ambil Untung soal Pungutan Royalti Musik, Ini Penjelasan Kemenkumham

13 April 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi sektor usaha yang akan dikenakan pungutan royalti musik atas penggunaan lagu secara komersil.* /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BEKASI - Aturan terkait penarikan royalti musik atas pemutaran lagu masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Seperti yang diketahui, aturan terkait royalti musik ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut secara garis besar mengatur perihal penarikan royalti musik atas penggunaan lagu secara komersil maupun pada layanan publik.

Baca Juga: Ketahui 3 Waktu Terkabulnya Doa Orang Berpuasa pada Bulan Ramadhan

Oleh karena itu, setiap pihak yang menggunakan lagu tertentu diwajibkan membayar royalti musik kepada pencipta, maupun pemegang hak cipta dari karya yang digunakan.

Adapun untuk penerapannya, royalti musik akan dibayarkan ke pihak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat yang menilai bahwa pemerintah akan mengambil untung dalam penerapannya.

Baca Juga: Populasi Yahudi di Israel Berada di Persentase Paling Rendah Sejak Negara Tersebut Merdeka pada 1948

Kendati demikian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan pemerintah tidak akan mengambil untung dari penerapan aturan royalti musik tersebut.

"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris pada Selasa, 13 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sedangkan di sisi lain, Freddy menilai pembayaran royalti musik melalui LMKN dapat memudahkan pengusaha musik tanah air.

Baca Juga: Bacaan Surat untuk Salat Tarawih, Surat Ad-Dhuha Ayat 1-11 Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya

Pasalnya, menurut Freddy, sejumlah pengusaha musik mengaku kebingungan dengan banyaknya LMKN.

"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," kata Freddy.

Sebagai informasi, pungutan royalti musik bervariasi karena bergantung pada peruntukannya.

Misalnya, pungutan royalti musik yang digunakan dalam seminar dan konferensi seminar dipatok biaya sebesar Rp500 ribu per hari.

Baca Juga: Ramadhan Pertama Bareng Indah Permatasari, Arie Kriting: Alhamdulillah, Saya Sangat Bahagia

Sedangkan untuk kafe dan restoran didasarkan pada tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu.

Adapun untuk penarikan royalti musik bagi kelab malam dan diskotek ditentukan berdasarkan meter per segi per tahun, dengan besaran royalti mencapai Rp250 ribu untuk pencipta, dan Rp180 ribu royalti untuk pemilik hak karya musik.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler