Lima Anak Soeharto Digugat Rp584 Miliar oleh Perusahaan Singapura Terkait TMII

13 April 2021, 19:49 WIB
Putra tertua Soeharto Sigit Harjojudanto bersama istrinya Elsye, adik Bambang Trihatmodjo dan kakak perempuan Siti Hardiyanti Rukmana. /Reuters/

PR BEKASI - Lima anak Soeharto, digugat untuk kedua kalinya oleh sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura.

Dilansir dari SCMP, perusahaan itu diketahui terlibat dalam proyek untuk memodernisasi objek wisata Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Mitora Pte Ltd menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Maret lalu terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Baca Juga: Sehat dan Praktis, 3 Resep Lauk Ini Bisa Anda Buat Ketika Sahur

Terdakwa lain dalam kasus ini termasuk pengurus Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Soehardjo Soebardi, pengacara keluarga; dan Kantor Pusat dan Cabang Jakarta Timur Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam gugatannya, perusahaan berupaya menyita 20 hektare lahan di Jakarta Timur yang menjadi lokasi Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, rumah yang dibangun untuk Soeharto oleh istrinya, Tien Suharto.

Baik tanah maupun bangunan merupakan bagian dari kompleks TMII seluas 146 hektar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Pesepak Bola Muslim: Mesut Ozil hingga Mohamed Salah Sambut Suka Cita Ramadhan 2021

Mitora juga berusaha untuk menyita tanah di kawasan kelas atas Menteng di Jakarta Pusat dan menuntut pembayaran sejumlah Rp584 miliar, dengan alasan “kewajiban” yang belum dibayar dan "kerugian yang tidak material".

Sejak peluncuran gugatan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan mengambil alih pengelolaan taman, aset negara, dari Yayasan Harapan Kita, yang dipimpin oleh keluarga Suharto dan telah mengelola taman tersebut selama 44 tahun.

Di bawah pengelolaan mereka, taman tersebut telah menderita kerugian besar dan menumpuk hutang pajak.

Baca Juga: Viral Bocah Asyik 'Freestyle' Saat Salat Tarawih Berjemaah, Warganet: Namanya Juga Bocah

Pemerintah berencana menunjuk BUMN yang berpengalaman di bidang pariwisata untuk meningkatkan operasional taman.

"Salah satu pertimbangan kami, taman itu mengalami kerugian tahunan Rp40 miliar hingga Rp50 miliar," kata Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, di Jakarta, Jumat.

"Taman tersebut mengalami kerugian tahunan sebesar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar," sambungnya.

Yayasan Harapan Kita pada Minggu mengatakan akan bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Simpel, Tiga Resep Makanan dan Minuman ala Tiktok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan

Mitora adalah perusahaan konsultan bisnis dan manajemen yang didirikan di Singapura. Warga negara Indonesia, Jepang, dan Singapura terdaftar pada dewan direksi, sedangkan warga negara Amerika dan Indonesia terdaftar sebagai pemegang saham.

Namun, pihak penggugat tetap tutup mulut tentang apa dakwaan yang tepat bagi para terdakwa.

Perusahaan pengacara Indonesia tersebut tidak menanggapi permintaan komentar yang berulang kali diajukan oleh kantor berita, This Week in Asia, termasuk pertanyaan tentang mengapa pemerintah Indonesia juga menjadi pihak dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Keras! Irwan Fecho: Penguasa Sibuk Pencitraan Seolah-olah Dekat dan Selalu Didukung Rakyat

Namun, ini bukan gugatan pertama yang diajukan perusahaan yang ditunjuk membantu pengembangan TMII pada 2014 itu terhadap anak-anak Soeharto.

Pada 2018, pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan yang sama terhadap lima bersaudara yang sama, bersama dengan Yayasan Harapan Kita dan Purna Bhakti Pertiwi, manajemen TMII, dan sekretariat negara Indonesia.

Dalam kesempatan itu menuntut pembayaran sebesar Rp1.1 triliun tetapi gugatan tersebut ditarik kembali setelah mediasi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Asia One

Tags

Terkini

Terpopuler