Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR, Simak Cara Instal dan Pakai Aplikasi Perpanjangan SIM Online

14 April 2021, 10:38 WIB
Kapolri luncurkan aplikasi Sinar agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. /Reno Esnir/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan aplikasi ini bentuk terobosan korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita sebagian masyarakat bermasalah. tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Ramadhan di Masa Pandemi, Ini Alasan Pasien Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa

Aplikasi perpanjangan SIM secara online menurut Kakorlantas akan diberlakukan secara bertahap. Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Humas Polri

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Android maupun Apple.

Baca Juga: Polisi Jangan Coba-coba Loloskan Kendaraan Mudik Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi Dua Kali Lipat!

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Selanjutnya Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ramadhan Tahun Ini Jangan Sampai Terjadi Gratifikasi dan Politik Uang Dibungkus Zakat

Setelah itu pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler