Tanggapi Kekecewaan Luhut, Rocky Gerung: Pemerintah Telah Membuat KPK dengan Revisi UU-nya Tak Berdaya

14 April 2021, 10:54 WIB
Rocky Gerung menanggapi pernyataan Luhut Pandjaitan yang kecewa karena OTT yang dilakukan KPK tidak membuat orang takut melakukan korupsi. /YouTube Rocky Gerung Official

 

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kecewa karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tidak membuat orang takut atau jera untuk melakukan korupsi.

"Maaf kalau saya kalau bicara agak terbuka, OTT sendiri pun menurut saya buahnya juga tidak seperti yang kita harapkan orang menjadi kapok, enggak juga," kata Luhut.

Menanggapi kekecewaan Luhut tersebut, Rocky Gerung menganalogikannya seperti sopir truk yang meminta maaf akibat asap dari knalpot truknya yang begitu banyak sehingga mengganggu pengendara lain.

Baca Juga: Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR, Simak Cara Instal dan Pakai Aplikasi Perpanjangan SIM Online

"Jadi kalau Luhut akhirnya sudah minta maaf, itu sama seperti supir truk yang minta maaf karena gas buangnya itu mengaburkan pengendara di belakangnya itu, karena udah gak pernah diuji kir itu," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu, 14 April 2021.

Itu artinya, kata Rocky Gerung, pemerintah telah membuat KPK dengan berbagai revisi UU-nya tidak berdaya, sehingga membuat masyarakat geram dan kecewa. Sementara para koruptor justru saat ini sedang menikmatinya.

Maka dari itu, kata Rocky Gerung, kekecewaan Luhut terhadap kapasitas KPK yang dulu dibanggakannya itu bisa dipahami.

Baca Juga: Ramadhan di Masa Pandemi, Ini Alasan Pasien Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa

Bahkan menurut Rocky Gerung, kata maaf yang keluar dari mulut Luhut bisa dikorelasikan dengan demoralisasi yang terjadi di Istana.

"Permintaan maaf Luhut itu adalah tanda bahwa Istana betul-betul mengalami demoralisasi yang habis-habisan itu," tuturnya.

"Kalau orang sekualitas Luhut, orang yang pengetahuannya tinggi tentang permainan politik di dalam korupsi, itu artinya Istana harus segera menyatakan bahwa mereka telah gagal," sambung Rocky Gerung.

Baca Juga: Polisi Jangan Coba-coba Loloskan Kendaraan Mudik Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi Dua Kali Lipat!

Istana harus mengatakan, ucap Rocky Gerung, bahwa kami gagal, tapi tidak mungkin sekadar dengan meminta maaf.

"Tapi lanjutannya apa, orang mau tunggu, apa mau dibuatkan UU baru KPK atau memperkuat ulang lembaga yang lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Rocky Gerung pun menyoroti dugaan soal adanya oknum KPK yang membocorkan informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan sehingga penggeledahan KPK berujung sia-sia.

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP

Kejadian itu menurut Rocky Gerung membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK hilang.

"Karena semua orang sekarang malah nyari peluang dan nyari untung karena melihat memang udah goyang kekuasaan, jadi bahkan internal departemen keuangan mengetahui bahwa udahlah mending ngerampok sekarang itu," ucapnya.

"Demikian juga KPK menganggap bahwa mereka udah merosot moralnya, mending kita saling membocorkan informasi aja," sambung Rocky Gerung.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ramadhan Tahun Ini Jangan Sampai Terjadi Gratifikasi dan Politik Uang Dibungkus Zakat

Rocky Gerung berpendapat, semua ini terjadi karena kekuasaan tidak sanggup untuk memberikan contoh yang baik.

"Semua ini harusnya jadi sinyal bahwa kekuasan sudah tidak sanggup untuk memberi contoh dan di mana-mana kekuasaan yang semacam ini mau dikomentari dengan apapun dia pasti terus memburuk, karena sudah hilang momentumnya," tutup Rocky Gerung.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keras ada oknum yang membocorkan informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Siap-siap Mati Lampu! 4 Wilayah di Bekasi Ini Alami Pemadaman Listrik Sementara Hari Ini 14 April 2021

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

“Sehingga pihak yang akan digeledah sudah mengetahui dan menyembunyikan barang yang terkait dengan penanganan perkara yang tengah disidik,” ucapnya.

Atas fakta tersebut, ICW menilai KPK harus melakukan dua hal sebagai respons atas disembunyikannya barang bukti perkara.

Baca Juga: Moeldoko Dinilai Layak Kena Reshuffle Jokowi, Christ Wamea: Dia Cocoknya Urus TMII dengan Para Buzzernya

Pertama, Dewan Pengawas KPK harus membentuk investigasi dugaan pelanggaran kode etik. Kedua, sambung Kurnia, KPK juga harus didesak untuk mengeluarkan sprinlidik untuk pihak yang menghalangi proses hukum.

“Bisa untuk internal atau eksternal yang sengaja melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Bagi ICW, bocornya rencana penggeledahan adalah dampak buruk dari Undang-undang KPK. Yaitu, UU KPK mensyaratkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler