Pelaksanaan PPKM Masih Berlangsung, Jam Operasional MRT Diubah Mulai 19 April 2021

19 April 2021, 03:29 WIB
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung. Sehingga jam operasional MRT diubah mulai 19 April 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

 

PR BEKASI - PT MRT akan ubah jam operasional seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti yang dikatakan oleh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo.

Ahmad menjelaskan bahwa perubahan jam operasional tersebut akan diubah mulai Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Resep Hekeng Ayam Udang, Makanan Sahur yang Bisa Dijadikan Frozen Food untuk Buka Puasa

"Jam operasional baru yakni Senin-Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa jam operasional pada akhir pekan atau hari Sabtu Minggu hanya pada pukul 21.00 WIB.

"Sabtu Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Geram soal Video TikTok Kevin, Asa Ibrahim: Image Dokter Juga Kena Framing sama Tingkahnya

Ia juga mengatakan bahwa kedatangan kereta di jam kerja tersebut berjarak 5 menit sekali.

Sedangkan di akhir pekan kereta akan datang setiap 10 menit sekali.

Ia juga menyebutkan bahwa di dalam kereta tersebut hanya boleh diisi 70 orang penumpang per gerbong.

Dan ia mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan transportasi tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Hendak Tawuran Jelang Sahur, 22 Remaja Perempuan dan Laki-laki di Depok Diamankan Polisi

Baca Juga: TKI hingga Pekerja Swasta Diminta Tak Mudik Lebaran, Menaker Ida: Minta Maaf ke Keluarga Lewat Video Call Saja

"Lalu terkait dengan pembatasan penumpang 70 orang per gerbong. Dengan ini, PT MRT Jakarta agar tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di area MRT," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro.

Perpanjangan PPKM tersebut dimulai pada Senin 19 April 2021.

Hal tersebut guna untuk menurunkan angka kasus Covid-19.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler