PR BEKASI - Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri sebagai tersangka karena kasus penistaan agama.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Brigjen Pol Rusdi Hartono selaku Karopenmas Divisi Humas Polri.
Menurutnya Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan menjadi tersangka saat Polri memasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, Senin, 19 April 2021," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Brekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 20 April 2021.
Seperti yang diketahui sebelumnya, video viral dari Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan publik.
Dalam video tersebut Jozeph mengatakan bahwa ia mengaku sebagai nabi ke-26.
Ia mengatakan hal tersebut melalui aplikasi Zoom yang sekaligus ditayangkan di kanal YouTube milik pribadinya.
Tersangka Jozeph juga menantang kepada siapapun yang berani melaporkannya, maka ia akan memberikan imbalan berapa uang.
Atas perbuatannya, ia akhirnya terjerat kasus hukum dan dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," ujar Rusdi.
Diketahui saat ini keberadaan Jozeph Paul Zhang diduga sedang berada di Jerman.
Ia meninggalkan Tanah Air sejak tahun 2018 silam. ***