Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

22 April 2021, 16:10 WIB
Suharjito, penyuap Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster divonis 2 tahun penjara. /PMJ News.

PR BEKASI - Pimpinan PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo divonis dua tahun penjara.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Selain vonis dua tahun penjara, Suharjito pun didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah karena menyuap Edhy Prabowo untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Sistem Kesehatan Ambruk!, India Hadapi Krisis Kesehatan Akibat Gelombang 'Tsunami' Covid-19

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tutur hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta dikutip tim Pikiranrakyat- Bekasi.com.

Menurut Majelis Hakim, hukuman vonis selama dua tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta diberikan itu sudah melalui berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Diantara hal yang memberatkan adalah jelas bahwa perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Catat! Masih Ngeyel Mudik di 6-17 Mei, Siap-siap Kendaraanmu Dikandangin Polisi

Kemudian untuk hal yang meringankan adalah faktor Suharjito belum pernah dipenjara, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, dan terdakwa memberikan keterangan dengan terus terang.

Hakim juga menuturkan bahwa terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan, dan membantu karyawan muslimnya untuk melakukan umrah.

“Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah,” tutur hakim.

Baca Juga: SAR Banyuwangi Terjun Bantu Operasi Pencarian KRI Nanggala-402

Selain itu, keringanan lainnya adalah terdakwa juga memberi kesempatan kepada karyawannya yang non-muslim untuk berziarah ke tanah suci, sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Hakim juga mengatakan keringanan terdakwa karena berjasa membangun dua masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.

“Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” tutur Hakim.

Terdakwa suap kasus korupsi ekspor benih lobster, Suharjito mendapat keringanan dari hakim karena perilakunya juga yang dianggap jujur.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler