Puji Sikap Kepala BNPB Soal Eksodus Warga India Masuk Indonesia, Yan Harahap: Adil Sejak Dalam Pikiran

25 April 2021, 09:13 WIB
Politisi Demokrat Yan Harahap sebut adil sejak dalam pikiran seiring puji Kepala BPNB Doni Monardo soal eksodus warga India masuk Indonesia. /Instagram/@yanharahap

PR BEKASI – Kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menanggapi informasi soal adanya eksodus warga India ke Indonesia.

Terkait informasi tersebut, Doni meminta bantuan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito untuk memastikan kedatangan warga India di Indonesia.

Doni pun mendesak agar kejadian eksodus warga India ini benar-benar mendapat perhatian serius.

Baca Juga: Pungut 50 Ribu ke Masyarakat, Detik-detik Bobby Nasution Pecat Lurah di Medan Viral di Media Sosial

Dia khawatir kedatangan WNA asal India tersebut akan bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk melarang mudik.

"Jangan sampai nanti kita membiarkan kedatangan WNA. Kecuali kalau dia punya Kitas. Di luar itu tidak boleh. Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi," kata Doni.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyanjung sikap dari Doni Monardo.

Baca Juga: Akan Nikahi Gadis 19 Tahun, Mantan Istri UAS Rupanya Pernah Curhat Memilukan Usai Diceraikan

Menurut Yan Harahap, Doni Monardo berlaku adil sejak dalam pikiran.

Tuh.. Adil sejak dari pikiran. Mantap Jenderal!” kata Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @YanHarahap, Minggu, 25 April 2021.

Diberitakan sebelumnya, kabar kedatangan warga negara India ke Indonesia menuai kecaman di tengah lonjakan kasus mengerikan di negara penduduk terbesar ketiga di dunia itu.

Baca Juga: Kesal Hehamahua Larang Tepuk Tangan karena Budaya Yahudi, Ferdinand: Orang Tua Ini Mestinya Naik Unta

Dua belas di antara ratusan warga India yang datang bahkan didapati positif Covid-19. Kejutan ini tentu memukul wajah pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju India.

Pemerintah juga menghentikan sementara permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) asal India.

Baca Juga: Ingatkan Jokowi 'Ngaca' Usai Minta Hentikan Kekerasan pada Junta Myanmar, Kader Demokrat: Please

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin, Haris Pertama: Semoga Masih Bertaring Berantas Korupsi

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting, Minggu, 25 April 2021.

Aturan tersebut merupakan respons dari pemerintah Indonesia terhadap tsunami Covid-19 di India.

Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler