Minta Maaf kepada Sopir Taksi Online yang Jadi Korban Pemukulan Dirinya, Habib Bahar Smith: Saya Khilaf

27 April 2021, 17:32 WIB
Habib Bahar Smith meminta maaf kepada sopir taksi online yang menjadi korban penganiayaan olehnya. /ANTARA/

PR BEKASI – Pendakwah dan juga terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar Smith menyampaikan permintaan maaf.

Ungkapan permintaan maafnya itu ia berikan kepada korban yang bernama Andriansyah (26) saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 27 April 2021.

Habib Bahar Smith juga mengaku bahwa tindakannya ketika memukul korban itu atas dasar khilaf.

Baca Juga: Media Korsel Ungkap Kejanggalan pada Insiden KRI Nanggala-402, Mulai dari Usia Kapal hingga Diduga Overload

"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," kata Habib Bahar Smith, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 27 April 2021.

Setelah permintaan maaf itu, Habib Bahar Smith menanyakan apa perasaan Andriansyah setelah mengenal dia usai dianiaya.

Kemudian, ketika Habib Bahar Smith meminta maaf Andriansyah mengaku sudah memaafkan Habib Bahar Smith sebelum dirinya meminta maaf.

Baca Juga: Badan Antariksa China Klaim Temukan Kehidupan Alien di Luar Bumi, Masyarakat Mulai Curiga

"Sebelum habib (Bahar) minta maaf, saya sudah memaafkan," kata Andriansyah.

Sementara itu, Habib Bahar Smith mengaku baru bertemu kembali dengan Andriansyah sejak peristiwa penganiayaan itu. Adapun proses perdamaian dengan korban memang hanya dihadiri kuasa hukumnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi online.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Bekasi Umumkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini, yaitu Rp35 Ribu atau 3,5 Liter Beras

Namun dalam persidangan, Habib Bahar Smith membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan.

Ia menjelaskan bahwa ketika dirinya melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda oleh Andriansyah.

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," ujarnya.

Baca Juga: Doktor Lulusan Swedia Mundur dari BUMN Usai Dituding Dukung ISIS, Begini Pendapat Rocky Gerung

Namun, pengakuan dari Habib Bahar Smith itu dibantah oleh Andriansyah karena ia mengaku tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Habib Bahar Smith.

Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istri Habib Bahar Smith itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah.

"Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Gugur Ditembak Mati Anggota KKB, Haris Pertama: Tangkap Hidup atau Mati!

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Habib Bahar Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah.

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.

"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim.

Baca Juga: Inspirasi Menu Berbuka dengan Roti Maryam, Mudah Dibuat Tanpa Menggunakan Mixer dan Tanpa Oven

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Smith menjadi tersangka kasus penganiyaan.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar Smith dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler