Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Aktivis Petisi 28: Rasanya Terlalu Berlebihan dan Tak Masuk Akal

29 April 2021, 14:54 WIB
Aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti menilai, penangkapan Munarman atas dugaan kasus tindak pidana terorisme sangat berlebihan dan tak masuk akal. /ANTARA/ANTARA

PR BEKASI - Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti turut menanggapi kabar penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.

Haris Rusly Moti menilai, tuduhan terlibat terorisme yang dialamatkan pada Munarman sangat tidak masuk akal.

"Sobat, Kakanda Munarman diteroriskan? Masa sih begitu? Semua yang kenal Munarman sejak zaman YLBHI, rasanya tak masuk akal Munarman berubah jadi teroris," kata Haris Rusly Moti, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @motizenchannel, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tanya Soal Istri, Pak Tarno: Ah Malu, Nanti Saya Dianggap Playboy

Haris Rusly Moti juga mengatakan, sejak menjadi aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Munarman memang dikenal sangat berani, tapi terlalu berlebihan jika kini Munarman dicap menjadi teroris.

"Munarman memang terkenal sangat berani sejak zaman jadi aktivis LSM. Tapi, untuk bisa jadi teroris, rasanya terlalu berlebihan," ujar Haris Rusly Moti.

Tangkapan layar cuitan Haris Rusly Moti soal penangkapan Munarman. Twitter @motizenchannel

Haris Rusly Moti lantas menuturkan, apabila Munarman ditangkap atas tuduhan konspirasi politik untuk menjatuhkan pemerintahan, hal itu masih terbilang wajar sebagai risiko menjadi aktivis.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM dan Hanya Pertontonkan Kekuasaan

Namun, apabila Munarman ditangkap karena dianggap terlibat terorisme, hal itu merupakan tuduhan yang sangat keji.

"Sobat, jika Kakanda Munarman ditangkap dengan tuduhan berkonspirasi dengan klik politik tertentu untuk menjatuhkan pemerintahan, seperti yang dituduhkan kepada Syahganda dan Jumhur, itu adalah risiko sebagai aktivis," tuturnya.

"Tapi terlalu keji ya jika Kakanda Maman dikaitkan dengan terorisme," ujar Haris Rusly Moti.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Bangkrut, Pak Tarno: Saya Punya Program TV, Masa Bangkrut, Gak Mungkin Dong

Seperti diketahui, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme setelah sebelumnya ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Baca Juga: Dukung Penumpasan KKB Papua Sampai ke Akar-akarnya, Sahroni: Namun Jangan Membabi Buta dan Melanggar HAM

Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan status tersangka Munarman atas kasus tindak pidana terorisme.

Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa sejak penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88, pihaknya pun langsung membentuk Tim Kuasa Hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler