Mahfud MD Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris, Andi Arief: Saya Kecewa, Ternyata Dugaan Selama Ini Benar

29 April 2021, 16:01 WIB
Andi Arief (kanan) kecewa karena Mahfud MD (kiri) mengkategorikan KKB di Papua sebagai teroris, karena itu artinya dugaan banyak orang selama ini benar. /Kolase foto/Instagram @andiarief_real/ANTARA

PR BEKASI - Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief mengaku kecewa pada Menko Polhukam Mahfud MD, karena mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua," kata Andi Arief, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Andiarief__, Kamis, 29 April 2021.

Andi Arief mengatakan, dirinya tak mengira Mahfud MD akan mengambil jalan tersebut, karena hal itu semakin menunjukkan bahwa dugaan banyak orang itu benar.

Baca Juga: Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Aktivis Petisi 28: Rasanya Terlalu Berlebihan dan Tak Masuk Akal

"Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," kata Andi Arief.

Tangkapan layar cuitan Andi Arief terkait pernyataan Mahfud MD soal KKB di Papua. Twitter @Andiarief__

Sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan bahwa KKB yang melakukan tindak kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud MD menjelaskan, KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tanya Soal Istri, Pak Tarno: Ah Malu, Nanti Saya Dianggap Playboy

Dalam UU tersebut disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan tersebut dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM dan Hanya Pertontonkan Kekuasaan

"Nah, berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara (BIN), Pimpinan TNI-Polri.

Lalu fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah, dan anggota DPRD Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul di Papua.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Bangkrut, Pak Tarno: Saya Punya Program TV, Masa Bangkrut, Gak Mungkin Dong

"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata Mahfud MD.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler