Salah Satu Petinggi KAMI Divonis 10 Bulan Penjara, Gde Siriana: Allahuakbar, Sikapi sebagai Kemenangan Awal

29 April 2021, 18:57 WIB
Gde Siriana ucapkan syukur atas putusan Majelis Hakim berikan vonis 10 bulan penjara pada Syahganda Nainggolan. /Facebook/mgdesiriana.yusuf

PR BEKASI - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf, menyampaikan kabar dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok terkait kasus salah satu petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Gde Siriana mengatakan bahwa Majelis Hakim telah memutuskan vonis 10 bulan penjara bagi Syahganda Nainggolan.

Kata syukur pun diucapkan Gde Siriana atas putusan Majelis Hakim kepada Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Disebut Pengiriman Pasukan TNI secara Masif Pasca Insiden Kabinda Papua, Ini Faktanya

"Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk @syahganda, Allahuakbar!," kata Gde Siriana, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @SirianaGde pada Kamis, 29 April 2021.

Gde Siriana ucapkan syukur atas putusan Majelis Hakim berikan vonis 10 bulan penjara pada Syahganda Nainggolan Tangkapan layar akun Twitter @SirianaGde

Dia melanjutkan, walaupun jaksa masih mengajukan banding tetapi kabar ini harus disikapi sebagai awal dari kemenangan, dan ada sedikit cahaya yang menyinari keadilan.

"Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan," ucapnya.

Baca Juga: Geram Anies Malah Sibuk Safari Politik, William PSI: Masih Banyak Masalah Menumpuk di Jakarta Pak!

Dia menyebut putusan penjara 10 bulan yang ditetapkan hakim kepada Syahganda Nainggolan ini menunjukkan bahwa hakim tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan.

Namun, pihak hakim telah menggunakan bukti-bukti yang ditampilkan dalam sidang dengan baik dan hati nurani mereka.

"Putusan 10 bulan dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan, tapi gunakan bukti-bukti sidang dan hati nurani," ujar Gde Siriana.

Baca Juga: Gagal Bawa Pulang Kedua Anaknya, Tangis Tsania Marwa Pecah: Mereka Takut Diculik dan Diambil Paksa

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait UU Omnibus Law.

Karena twitnya di media sosial tersebut, dia dianggap telah memicu aksi dan keonaran yang mengakibatkan demo.

Putusan vonis penjara 10 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp5.000.

Baca Juga: Doakan Buzzer dan Pendengki Anies Baswedan Taubat, Musni Umar: Tidak Ada Baiknya

Dalam memberikan keputusan vonis, Majelis Hakim telah melihat beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan mereka.

Hingga akhirnya hal itu meringankan dan memberatkan vonis, salah satunya adalah sikap sopan yang ditunjukkan Syahganda dalam persidangan menjadi bahan keringanannya.

Sementara yang memberatkan yaitu statusnya sebagai seorang dosen, dan yang diharapkan adalah sikap bijak dalam penggunaan media sosial.

Syahganda dinyatakan telah melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler