Dirjen Kemenag Kamaruddin Amin Tegaskan Penggunaan Masker di Masjid Bukan Saja Sah, Tapi Wajib!

3 Mei 2021, 14:58 WIB
Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin ikut menyoroti kasus pengusiran jemaah oleh pengurus DKM akibat menggunakan masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Bekasi. /kemenag.go.id.

PR BEKASI - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa keliru bila disebut penggunaan masker saat salat tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Bahkan Kamaruddin Amin mengungkapkan, penggunaan masker saat salat di masa pandemi Covid-19 bukan saja diperbolehkan, akan tetapi menjadi wajib hukumnya.

"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (dari penyebaran virus Covid-19)," ucap Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Soroti Kerumunan di Tanah Abang, Christ Wamea: Yang Nyuruh Beli Baju Lebaran Sri Mulyani, yang Disalahin Anies

Selain itu, Kamaruddin Amin juga membahas terkait saf salat yang kini dibuat berjarak.

Seperti halnya penggunaan masket, saf salat berjarak di masa pandemi Covid-19 juga sah dilakukan.

Jadi tidak benar bila disebut salat dengan saf berjarak, maka tidak sah salat orang tersebut, karena kembali lagi saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Demi Bisa Jalan-jalan dengan Istri Baru, Ayah Tega Jual Anak Kandung yang Masih 2 Tahun Seharga Rp352 juta

Seperti diketahui, sebelumnya beredar di media sosial sebuah video pengusiran pengurus DKM terhadap Roni Oktavianto karena menggunakan masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Bekasi.

Kejadian tersebut terjadi di Masjid Al Amanah di jalan Kp Tanah Apit RT.02 RW.09 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Diketahui, Roni diusir Ketua DKM Ust Abdul Rahman saat hendak salat Zuhur pada Selasa, 27 April 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Hotma Sitompul Tuding Desiree Tarigan Curi Uang Rp10 M dan Barang Berharga Lainnya di Brankas

Dalam video tersebut, terlihat terjadi perdebatan panas antara Roni dengan beberapa pengurus DKM Masjid Al Amanah terkait penggunaan masker di masjid.

Usai video tersebut viral, banyak pihak yang mengkritik sikap DKM Masjid Al Amanah yang malah melarang jamaah menggunakan masker di masjid.

Padahal saat ini Indonesia masih terus berjuang dalam melawan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Angka Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia Meningkat hingga 90 Kasus dalam Setahun Terakhir

Akan tetapi, kini diketahui kasus Pengusiran Jemaah yang hendak shalat tersbeut telah berakhir dengan damai sampai saling meminta maaf usai dilakukan mediasi.

Mediasi tersebut diwadahi oleh Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, dan jajaran serta Camat Medan Satria Lia Erliani.

Mediasi ini dilakukan antara kedua pihak setelah kepolisian menerima laporan dari saudara Roni di hari yang sama saat dirinya diusir.

Baca Juga: 5 Tips Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Puasa, Salah Satunya Batasi Makanan Manis

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah.

Selain itu, pihak DKM juga berjanji tidak akan melarang lagi penggunaan masker di Masjid Al Amanah.

Dalam kejadian ini pun dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler