PR BEKASI - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa keliru bila disebut penggunaan masker saat salat tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Bahkan Kamaruddin Amin mengungkapkan, penggunaan masker saat salat di masa pandemi Covid-19 bukan saja diperbolehkan, akan tetapi menjadi wajib hukumnya.
"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (dari penyebaran virus Covid-19)," ucap Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 3 Mei 2021.
Selain itu, Kamaruddin Amin juga membahas terkait saf salat yang kini dibuat berjarak.
Seperti halnya penggunaan masket, saf salat berjarak di masa pandemi Covid-19 juga sah dilakukan.
Jadi tidak benar bila disebut salat dengan saf berjarak, maka tidak sah salat orang tersebut, karena kembali lagi saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar di media sosial sebuah video pengusiran pengurus DKM terhadap Roni Oktavianto karena menggunakan masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Bekasi.
Kejadian tersebut terjadi di Masjid Al Amanah di jalan Kp Tanah Apit RT.02 RW.09 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Diketahui, Roni diusir Ketua DKM Ust Abdul Rahman saat hendak salat Zuhur pada Selasa, 27 April 2021 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Hotma Sitompul Tuding Desiree Tarigan Curi Uang Rp10 M dan Barang Berharga Lainnya di Brankas
Dalam video tersebut, terlihat terjadi perdebatan panas antara Roni dengan beberapa pengurus DKM Masjid Al Amanah terkait penggunaan masker di masjid.
Usai video tersebut viral, banyak pihak yang mengkritik sikap DKM Masjid Al Amanah yang malah melarang jamaah menggunakan masker di masjid.
Padahal saat ini Indonesia masih terus berjuang dalam melawan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Angka Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia Meningkat hingga 90 Kasus dalam Setahun Terakhir
Akan tetapi, kini diketahui kasus Pengusiran Jemaah yang hendak shalat tersbeut telah berakhir dengan damai sampai saling meminta maaf usai dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut diwadahi oleh Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, dan jajaran serta Camat Medan Satria Lia Erliani.
Mediasi ini dilakukan antara kedua pihak setelah kepolisian menerima laporan dari saudara Roni di hari yang sama saat dirinya diusir.
Baca Juga: 5 Tips Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Puasa, Salah Satunya Batasi Makanan Manis
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah.
Selain itu, pihak DKM juga berjanji tidak akan melarang lagi penggunaan masker di Masjid Al Amanah.
Dalam kejadian ini pun dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.***