Novel Baswedan dan Sejumlah Pegawai KPK Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

4 Mei 2021, 14:05 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tanggapi kabar tak lolos dirinya tes wawasan kebangsaan. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku telah mendengar kabar yang menyebutkan bahwa puluhan pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Novel Baswedan dan para pegawai KPK lainnya menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dalam proses pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mengomentari hal itu, Novel Baswedan juga menyebut akan adanya upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK, dengan jalan tak lolosnya puluhan pegawai dalam tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Jasad Seorang Wanita dan Anjingnya Ditemukan di Tubuh Seekor Beruang, Diduga Dianiaya hingga Tewas

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," ujar Novel Baswedan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 4 Mei 2021.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," katanya.

Dia menambahkan, apabila informasi tak lolosnya itu benar, maka dia mengakui sangat terkejut karena upaya tersebut baru kali ini dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri.

Baca Juga: IPB Sabet Gelar Juara Pertama Turnamen Mobile Legends, Hadapi Para Pesaing Ketat

"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa sebagai bentuk transparansi dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN maka akan segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kalau hasil tes tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ubah Skema KUR Tanpa Jaminan, Kembangkan Pembiayaan Usaha bagi Pelaku UMKM

"Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ucap Cahya.

KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan tersebut.

Hasil tes yang sudah disimpan dengan aman itu adalah penilaian 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes sebagai syarat pengalihan status.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pernah Sebut 'Korupsi Bisa Dimaklumi': Terlalu Amat Bodohlah Kalau Saya Bilang Begitu

Cahya menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

"Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," ucap Cahya.

Tak hanya itu, dia juga meminta kepada media dan publik agar berpedoman pada informasi resmi yang diberikan oleh lembaga KPK terkait dengan hasil tes tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler