PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan kebijakan perubahan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Airlangga Hartarto yang merupakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan bahwa ia akan mengubah skema KUR tanpa jaminan.
KUR tanpa jaminan yang sebelumnya Rp50 juta, kini menjadi Rp100 juta guna untuk mengembangkan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Insists on Using a Mask, Man Was Evicted from Mosque During Zhur Time in Indonesia
"Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan, yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta," ujar Airlangga di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 4 Mei 2021.
Ia mengatakan bahwa skema nilai KUR tanpa jaminan ini akan diberikan kepada penerima KUR kecil.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, penerima KUR kecil akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah juga nantinya akan menambahkan alokasi KUR untuk pelaku UMKM, atau sektor produktif lainnya.
Alokasi KUR tersebut nantinya akan dikembangkan menjadi KUR Khusus.