KUR Khusus pada ketentuan sebelumnya hanya diberikan kepada komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Baca Juga: Rahmat Effendi Beberkan Hasil Evaluasi Covid-19 di Kota Bekasi, Ini Kecamatan dengan Kasus Tertinggi
Ia juga menyampaikan bahwa subsidi bunga KUR akan diperpanjang menjadi 3 persen selama 6 bulan.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," lanjutnya.
Dengan adanya perubahan skema ini, merupakan salah satu respon antusiasme para pelaku UMKM yang mengharapkan suku bunga KUR rendah.
"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," katanya, menyambungkan.***