Syarat dan Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Selama Mudik Lebaran 2021, Warga Bekasi Catat!

5 Mei 2021, 12:34 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menjelaskan mengenai cara pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Diketahui, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bagi masyarakat yang ingin membuat SIKM maka diharuskan meng-install aplikasi JakEvo di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Sajadah Utuh Diklaim Sebagai Temuan dari KRI Nanggala, Ini Faktanya 

Setelah meng-install aplikasi tersebut, masyarakat diminta untuk datang menuju ke Kelurahan yang ditinggali atau ditempati.

Mengapa masyarakat diharuskan datang ke Kelurahan? Karena menurutnya aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Kelurahan.

Maka apabila Anda mendatangi kelurahan dengan mempunya aplikasi JakEvo, di sana akan ada syarat-syarat pembuatan SIKM.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, adapun syarat pembuatan SIKM adalah melampirkan KTP dan surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan.

Baca Juga: Hendri Satrio Penasaran Jika BPIP Diuji Tes Wawasan Kebangsaan: Penasaran Tingkat Kesulitannya 

Dalam hal ini Syafrin Liputo memberikan contoh yang mengenai surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan.

“Misal kebutuhan bepergian karena ada kedukaan di kampung halaman. Maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan,” ucapnya.

Apabila alasannya seperti itu, ia mengatakan bahwa surat keterangannya itu bukan berasal dari Jakarta melainkan dari kampung halaman yang akan dikunjungi.

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” ungkapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Sajadah Utuh Diklaim Sebagai Temuan dari KRI Nanggala, Ini Faktanya 

Sementara itu, kata dia, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Di samping itu, juga kerabat yang ingin mengantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter yang terkait.

“Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung. Sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dishub DKI menyatakan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Daftar Lokasi Bank Tempat Penukaran Uang Rupiah Periode Idul Fitri di Wilayah Indramayu, Bisa Secara Non-Tunai 

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Namun dalam hal ini, Dishub tidak memberlakukan SIKM di Jabodetabek selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler