18 Juta Orang di Indonesia Akan Tetap Nekat Mudik Meskipun Dilarang, Kok Bisa?

5 Mei 2021, 14:27 WIB
Pemudik menumpuk di ruang tunggu domestik bandara El Tari Kupang, NTT, Rabu, 5 Mei 2021. H-1 jelang pemberlakuan larangan mudik. /Kornelis Kaha/

PR BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa 18 juta orang di Indonesia akan tetap nekat melakukan mudik Lebaran meskipun telah dilarang.

Menhub Budi mengatakan, Jawa Tengah (Jateng) merupakan destinasi favorit dari para pemudik di Indonesia.

"Kami melakukan survei di daerah tujuan mudik itu adalah Jateng lebih dari 30 persen, Jawa Barat 29 persen. Setelah itu Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Selatan dan seterusnya," ujar Budi dalam sebuah diskusi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 5 Mei 2021.

Budi menjelaskan bahwa mayoritas para pemudik akan menggunakan mobil pribadi kemudian motor.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis Berbasis Kompetensi Batch 3 2021 di BLK Mojokerto Dibuka, Berikut Syaratnya

Maka dari itu dia meminta seluruh kepala daerah saling berkoordinasi dalam mengerahkan petugas untuk menjaga perbatasan selama masa larangan mudik.

"Mereka rata-rata menggunakan moda angkutan mobil, setelah itu motor. Para gubernur harus melakukan suatu koordinasi dengan baik," ucapnya.

Budi mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat di Indonesia yang akan tetap nekat melakukan mudik diperkirakan sebanyak tujuh persen dari total penduduk di Indonesia.

Angka tersebut adalah hasil dari survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pendaftaran Baru atau Pendataan Ulang BPUM 2021 bagi Pelaku UKM di Kota Bekasi

"Survei kami lakukan dengan sistematis, mulai dari apabila tidak ada larangan berapa akan pulang. 33 persen akan pulang, setelah kita nyatakan akan dilarang 11 persen akan pulang, setelah dilakukan pelarangan turun menjadi 7 persen, itu pun cukup banyak 18 juta," tuturnya.

Budi menyampaikan bahwa akan adat kecenderungan masyarakat Indonesia untuk mudik sebelum masa pelarangan.

Dia juga mengimbau agar warga tetap patuh terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kami Kemenhub dan Satgas selalu ingin melakukan satu upaya-upaya sosialisasi peniadaan mudik, agar yang 7 persen ini turun menjadi jumlah yang lebih sedikit, sehingga kami bisa memanage dan polisi bisa melakukan penyekatan dengan humanis," ujarnya.

Baca Juga: Dengar Curhatan Gilang Dirga, Deddy Corbuzier Yakin Lesti Kejora dan Rizky Billar Bisa Kontrol Fansnya

Perlu diketahui, Aturan larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam SE disebutkan, masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

Dalam Pasal 93 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

Baca Juga: Jembatan Rel Kereta Api di Mexico Runtuh, Diduga Akibat Adanya Korupsi Proyek dan Struktur yang Lemah

Sejumlah otoritas daerah pun telah keluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Termasuk Polda Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang juga akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.

Istiono mengingatkan, warga yang kedapatan nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari. Karantina tidak dilakukan di rumah masing-masing, namun di tempat yang sudah disediakan Pemda setempat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler