Novel Baswedan Dinonaktifkan karena TWK, Ferry Koto: Matanya Jadi Korban, Kurang Apalagi Kebangsaannya?

12 Mei 2021, 12:30 WIB
Ferry Koto prihatin atas diterbitkannya SK penonaktifan Novel Baswedan karena tak lulus TWK apalagi matanya jadi korban saat jalankan tugas. /Twitter @ferrykoto

PR BEKASI - Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Ferry Koto memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan.

Ferry Koto merasa prihatin atas adanya SK penonaktifan tersebut. Apalagi menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diragukan terkait wawasan kebangsaan Novel Baswedan.

Pasalnya, menurut Ferry Koto, mata Novel Baswedan sudah menjadi korban karena menjalankan tugas dari bangsa, yakni memberantas korupsi, sehingga apalagi yang kurang dari kebangsaan penyidik senior KPK tersebut.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Soroti Perang Israel-Palestina: Indonesia Akan Seperti Itu Jika Biarkan Teroris Berkedok Agamis

"Bahkan matanya pun korban demi jalankan tugas dari bangsanya. Kurang apalagi kebangsaannya? #Prihatin," kata Ferry Koto, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @ferrykoto, Rabu, 12 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Fery Koto soal SK penonaktifan Novel Baswedan karena tak lulus TWK./ Twitter @ferrykoto

Sebelumnya, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan turut memberikan tanggapan terkait SK penonaktifan dirinya dan 74 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Novel Baswedan mengatakan bahwa SK tersebut berisi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan, bukan pemberhentian.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Resmi Nonaktif, Haris Azhar: Firli Bahuri Menyusup Lewat TWK untuk Mudahkan Karpet Merahnya

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel Baswedan, Selasa, 11 Mei 2021.

Oleh karena itu, Novel Baswedan menilai bahwa tindakan menerbitkan SK tentang penonaktifan 75 pegawai KPK merupakan tindakan sewenang-wenang dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Hehamahua Sebut TWK KPK Aneh bin Ajaib, Ali Ngabalin: Pernyataan yang Menyesatkan dan Penuh Halusinasi

Novel Baswedan lantas menilai, tindakan Firli Bahuri yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

Pasalnya, tindakan Firli Bahuri yang menerbitkan SK tersebut menyebabkan para penyidik/penyelidik mesti berhenti menangani kasus yang mereka pegang.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Jalur Gaza Masih Mencekam Pasca Serangan Israel, WNI: Warga Palestina Hanya Pasrah dan Harap-harap Cemas

Novel Baswedan juga menilai, permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi, dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," tutur Novel Baswedan.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @ferrykoto

Tags

Terkini

Terpopuler