51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: By Design, Ini Tahap Akhir Pelemahan KPK

26 Mei 2021, 07:07 WIB
Novel Baswedan menilai, pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah didesain dan merupakan tahap akhir dari upaya pelemahan KPK. /Tangkapan layar YouTube.com/Haris Azhar/

PR BEKASI - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sedangkan 24 pegawai KPK lainnya menjalani pembinaan.

Novel Baswedan mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah menduga bahwa pemberhentian pegawai KPK akan terjadi, setelah sebelumnya 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dinonaktifkan.

Pasalnya, sejak awal Novel Baswedan sudah menduga bahwa TWK akan digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Tinggal di Palestina Sejak 2005, Haikal Hassan: Israel Bangsa Biadab dan Bandel!

"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum Pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK. Ini sudah diduga, dan makin tampak by design," kata Novel Baswedan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @nazaqistsha, Rabu, 26 Mei 2021.

Novel Baswedan pun mengatakan bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK merupakan tahap akhir upaya pelemahan KPK.

"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," kata Novel Baswedan.

Tangakapan layar cuitan Novel Baswedan soal pemberhetian 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Twitter @natzaqistsha

Baca Juga: Pamer Perut Buncit yang Dicium Pacar Bule, Lucinta Luna: Menanti Si Kembar Fattah dan Fattimah

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Widy Vierratale Curhat Alami Pelecehan oleh Oknum Berpangkat Kolonel: Mental Gue Down dan Gue Kecewa

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima Haria Wibisana, Selasa, 25 Mei 2021.

Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa 51 pegawai KPK itu tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, mereka juga tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan," ucapnya.

Baca Juga: Dinar Candy Tanya Cara Taklukan Aldi Taher, Dewi Perssik: Gampang, Masukin Aja ke Kandang Ayam

"Karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," kata Bima Haria Wibisana.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @nazaqistsha

Tags

Terkini

Terpopuler