Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

28 Mei 2021, 13:24 WIB
Pengacara sekaligus eks kader PSI Muannas Alaidid sebut jaksa pasti banding seiring kecewa dengan vonis Habib Rizieq hanya denda Rp20 juta. /PMJ News

 

PR BEKASI - Pengacara sekaligus eks kader PSI, Muannas Alaidid menanggapi hasil putusan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Untuk informasi, terdakwa Habib Rizieq telah mendapat putusan vonis pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Habib Rizieq divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Adapun hukuman tersebut berupa hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Muannas Alaidid Anggap Sikap Ngotot Novel Baswedan untuk Tetap di KPK Aneh: Dicurigai Banyak Pihak

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.

Terkait hal tersebut, Muannas Alaidid mengajak untuk menghormati putusan vonis yang dikeluarkan hakim PN Jakarta Timur.

Walaupun demikian, Muannas mengungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan akan mengajukan banding.

Hal tersebut disampaikan Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: KPK Baru Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf Amin Pertama Kali, Muannas Alaidid: Sudah Saatnya Disterilkan

"Tuduhan pertama untuk kasus kerumunan TKP di petamburan: Kita Hormati meski jaksa dipastikan banding karena terlanjur ajukan tuntutan 2 tahun," ucap Muannas Alaidid.

 

 

Muannas kemudian menegaskan bahwa putusan vonis hakim PN Jakarta Timur untuk kasus kerumunan Habib Rizieq juga harus dihormati, walaupun JPU akan mengajukan banding.

"Tuduhan ke2 untuk TKP kerumunan di Megamendung, Bogor. Jaksa dipastikan banding, putusan kurang dr 2/3 tuntutan 10 Bln penjara denda 20jt tnp penjara hny bayar denda, semua kt hormati," ujar Muannas Alaidid.

Baca Juga: Amnesty International Tuduh Densus 88 Langgar HAM saat Tangkap Munarman, Muannas Alaidid: Jangan Sok Humanis

 

 

Untuk informasi, JPU sebelumnya menuntut hukuman vonis berupa kurungan selams 2 tahun kepada terdakwa Habib Rizieq dalam gelaran sindang pada Senin, 17 Mei 2021.

Tuntutan hukuman kurungan 2 tahun tersebut mengacu pada kasus kerumunan di Margaz Syariah, Bogor dan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi masih belum dirilis.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler