PR BEKASI - Semenjak viralnya foto pemotor berplat AA yang mengacungkan jari tengah ke arah peleton pesepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pihak kepolisian menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas kepada para pesepeda yang pakai jalur umum atau keluar dai jalur khusus sepeda.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jalur khusus pesepeda dan kalau ada pelanggar maka akan ada tindakan.
"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu dioperasionalkan, kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @jktinfo pada Senin, 31 Mei 2021.
Hal tersebut ia sampaikan terkait fenomena yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik tentang pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda dan melaju di jalur umum.
Pesepeda yang menggunakan jalur umum banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dikarenakan menghalangi jalan dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Menurut Sambodo, seharusnya ada kesadaran tentang jalur khusus yang sudah disediakan oleh pemerintah, yaitu di bagian sisi kiri jalan.
Baca Juga: Perdebatan Benar Salah Pemotor dan Peleton Pesepeda di Jalan Raya? Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Nantinya, lanjut Sambodo, jalur khusus yang akan disiapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ialah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Untuk saat ini jalur khusus 'road bike' JLNT yang berada di Casablanca masih dalam tahap uji coba.
Jalan tersebut juga saat ini masih belum ditetapkan kapan akan beroperasi untuk jalur khusus pesepeda.
Baca Juga: Plat AA Trending di Twitter, Aksi Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Arah Rombongan Pesepeda
Jika nantinya jalur-jalur khusus tersebut telah resmi dioperasi namun pesepeda masih melanggar keluar jalur tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur.
Sambodo mengatakan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalu Lintas. Pasal 299 UU LLAJ," kata Sambodo.
Isi dari Pasal 299 UU LLAJ tersebut ialah "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu rupiah,".***