Belum juga Ditemukan, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

3 Juni 2021, 09:47 WIB
KPK mengirimkan surat permintaan kepada NCB Interpol Indonesia untuk mengeluarkan red notice bagi DPO Harun Masiku yang tak kunjung ketemu. /PR Tasikmalaya

PR BEKASI - Setelah lebih dari setahun buron dan namanya belum berhasil ditangkap KPK, Harun Masiku akan didaftarkan dalam 'red notice' Interpol Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk dapat menerbitkan "red notice" kepada mantan Caleg PDIP tersebut.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Hasil Masih 'Nol' dalam Pencarian Harun Masiku, KPK: KPK: Kami Yakin Dia Masih di Indonesia 

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Namun status seseorang tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. Ia sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

"KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ucap Ali Fikri menegaskan, Rabu, 2 Juni 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Disentil Addie MS, Roy Suryo Angkat Suara Soal Samakan Hilangnya KRI Nanggala dan Harun Masiku 

Ali Fikri menyampaikan bahwa upaya tersebut ditujukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus Harun Masiku dapat segera diselesaikan.

Di tengah polemik TWK pegawai KPK, Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan bahwa jajarannya tetap mencari keberadaan Harun Masiku.

"Seingat saya DPO ada 10 yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya Harun Masiku," kata Firli Bahuri.

Penyidik KPK yang telah diberhentikan, Harun Al-Rasyid juga sempat menyinggung bahwa dirinya mengetahui lokasi Harun Masiku yang masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Didampingi Orang Tua, NF Terduga Teroris asal Jaksel yang Masuk DPO Serahkan Diri ke Polisi 

Diketahui dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK.

Rinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019, yaitu Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Samin Tan. Samin Tan telah ditangkap pada April 2021.

Tersangka lain berstatus DPO yang ditangkap tahun 2020, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi, Setelah Sebelumnya Berstatus DPO 

Khusus Sjamsul Nursalim dan istrinya, pasca-KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka status keduanya bukan tersangka lagi.

KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut.

Dengan demikian, empat buronan KPK yang belum tertangkap hingga saat ini, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler