Kemendagri Resmi Terbitkan e-KTP untuk Tansgender, Zudan: Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Pelayanan Publik

3 Juni 2021, 14:15 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh imbau tak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik seiring dukcapil resmi terbitkan e-KTP untuk transgender. /PMJ News

 

PR BEKASI - Bagi sebagian masyarakat Indonesia kaum transgender sudah tidak asing lagi ditelinga.

Sebagai informasi, transgender adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir, dikutip dari sehatq.com.

Sementara itu menurut WHO, transgender tidak termasuk sebagai gangguan kejiwaan.

Kendati demikian, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menghimbau kepada seluruh pihak agar praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Kemendagri akan Buatkan e-KTP untuk Transgender, Hartoyo: Banyak Hambatan, Mereka Miskin dan Minder

Adapun setiap warga negara, menurutnya, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.

Hal itu disampaikan Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apapun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," kata Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran persnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui PMJ News, Kamis, 3 Juni 2021.

Selanjutnya Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Jangan Asal Berikan Data Anda! Kini Marak Penjualan Blanko e-KTP dan Data untuk Pinjaman Online

Kemudian dia menambahkan bahwa sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP elektronik (e-KTP) untuk kaum disabilitas.

"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," kata Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan melanjutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

Adapun, kewajiban negara, menurut Zudan, yaitu memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang mempunyai KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

Baca Juga: Andi Arief Ungkit Namanya Ada di Korupsi E-KTP, Marzuki Alie: Fitnah Pasti Saya Laporkan

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan.

Selanjutnya, Zudan pun mengungkapkan, berkenaan kolom jenis kelamin dalam e-KTP sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," katanya.

Zudan juga menghimbau kepada masyarakat transgender agar jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu kandung, karena bisa menghilangkan nasabnya.

Selain itu, Zudan Arif Fakrulloh juga mengatakan bahwa dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler