HNW Desak BPK Audit Dana Haji: Hilangkan Fitnah dan Memastikan Keamanan Dana

8 Juni 2021, 17:32 WIB
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta dana haji tetap diaudit walau Menteri Agama dan Kepala BPKH telah menjamin dana itu aman. /Ahmad Fiqi Purba/Dok MPR

PR BEKASI - Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah agar segera melakukan audit terhadap dana haji 2021.

HNW menyebut, kini telah banyak pihak yang mendesak agar pemerintah melakukan audit terhadap dana haji dan merilis hasilnya ke publik.

Desakan tersebut terjadi mengingat pemerintah telah menetapkan bahwa Jemaah Haji Indonesia 2021 tidak diberangkatkan.

Baca Juga: Sebut Penahanan HRS Diskriminasi, HNW: Keadilan Harusnya Jadi Kata kunci dalam Penegakan Hukum

"Tuntutan untuk audit dana haji makin meluas. Sekalipun sudah ada jaminan dari Menag (Menteri Agama) dan Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) bahwa dana haji aman," ucap HNW, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @hnurwahid, Selasa, 8 Juni 2021.

Tangkapan layar cuitan HNW.

Lebih lanjut, HNW mengungkapkan tujuan dari dilakukannya audit dana haji tersebut untuk menghalau segara presepsi negatif yang kini telah beredar.

Baca Juga: Singgung Pemerintah Tak Pancasilais Izinkan WNA China ke Indonesia, HNW: WNI Dilarang Mudik, WNA Difasilitasi

"Untuk hilangkan fitnah, dan pastikan keamanan dana haji, baiknya secara transparan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) segera audit dana haji, dengan dukungan BPKH dan Kemenag," ujar HNW.

Seperti diketahui, perihal dana haji kini tengah menjadi sorotan banyak pihak lantaran pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun ini.

Pemerintah menyebut, keputusan itu diambil mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum terkendali.

Baca Juga: Nama Ulama Hilang dan Tokoh PKI Muncul di Kamus Sejarah Kemendikbud, HNW: Segera Tarik dan Revisi!

Terkait nasib dana jemaah haji 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjelaskan bahwa dana tersbeut dapat diminta kembali oleh jemaah ataupun disimpan di BPKH.

Kebijakan tersebut berlaku bagi calon jamaah haji reguler maupun yang khusus.

"Setoran pelunasan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," ucap Gus Yaqut.

Baca Juga: Minta Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru, HNW: Pemerintah Perlu Fokus Atasi Pandemi Covid-19

"Jadi uang jemaah aman," sambungnya.

Gus Yaqut mengungkapkan, calon jemaah memilih dana tersebut tetap disimpan di BPKH, nanti Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Gus Yaqut juga menjamin jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, yaitu pada 1443 H/2022 M.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler