Jubir Wapres Sebut Dana Haji Boleh Dipakai Infrastruktur Asal Penuhi Syarat Ini

9 Juni 2021, 19:19 WIB
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan bahwa tidak ada larangan terkait penggunaan dana haji untuk infrastruktur. /ANTARA/

PR BEKASI - Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan hal mengejutkan bahwa dana haji boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur.

Namun Ia menegaskan pembangunan Infrastruktur menggunakan dana haji dibolehkan asal syarat syariahnya terpenuhi dan penggunaannya aman.

"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman," kata Masduki dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: HNW Desak BPK Audit Dana Haji: Hilangkan Fitnah dan Memastikan Keamanan Dana

Kendati demikian, Masduki masih memikirkan sebab belum ada investasi dana haji langsung ke infrastruktur karena masih ada pertimbangan apakah pembangunan tersebut aman atau tidak.

Ia mengatakan melakukan hal tersebut bukan karena dilarang melainkan lebih ke aman atau tidak ketika dana haji tersebut dipakai.

"Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ," katanya.

Baca Juga: Tepis Isu Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur, DPR Pastikan Tidak Benar

Ia menyebutkan sebagian besar investasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ialah dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Selain itu, dana haji juga digunakan untuk membangun infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor agama, dan universitas Islam.

"Itu boleh secara hukum, secara regulasi dan prinsip-prinsip syariah itu tidak dilarang. Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah," ujarnya.

Baca Juga: BPKH Kelola Dana Haji Tembus hingga Rp143,1 Triliun, Berikut Akses Link Laporan Keuangan Haji

Di sisi lain Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyebutkan 90 persen investasi dana haji berbentuk surat berharga syariah dan sukuk korporasi.

Selain itu Anggito juga mengatakan bahwa BPKH tidak mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.

Namun, dia mengatakan investasi dana haji digunakan dengan profil risiko low to moderate.

Baca Juga: Deretan Hoaks soal Pembatalan Haji 2021, Mulai dari Kuota hingga Dana Haji

"Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi." ujar Anggito.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler