Yasonna Laoly Ungkap Latar Belakang Penghinaan terhadap Presiden Masuk RUKHP

9 Juni 2021, 22:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa kebebasan bisa sebebas-bebasnya. /ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM./

PR BEKASI - Pemerintah akan menerapkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rancangan undang-undang tersebut jadi polemik saat ini.

Terkait itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengungkap alasan pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Hina DPR Bisa Berujung Bui, Dedek Prayudi: Jika Disahkan, ini akan Jauhkan Rakyat dengan Wakilnya

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden). Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," kata Yasonna Laoly.

"Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban,"sambungnya menambahkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu 9 Juni 2021.

Yasonna menyatakan kritik kebijakan presiden itu dengan alasan membangun sah saja. Namun, kritik tersebut tidak boleh menyerang personal.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Angkat Suara Soal Hina DPR Dipenjara 2 Tahun: Buatku Tak Habis Kagum

"Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Tak hanya itu, Menkumham beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Hina Presiden dan DPR Lewat Medsos Bisa Dipidana?

"Ini berbeda dengan yang pernah dibatalkan MK. Sekarang kan delik aduan (yang dibatalkan MK delik biasa)," katanya.

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP terbaru.

Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Hina Presiden via Medsos Diancam 4.5 Tahun Penjara, Sherly: Jawab dengan Kinerja Bukan Ancaman

Dan jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, maka ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, 2 tahun penjara bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler