PR BEKASI - Mantan Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi turut mengkritik keberedaan pasal-pasal terkait Penghinaan Lembaga Negara seperti DPR dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dedek Prayudi membandingkan pasal-pasal terkait penghinaan DPR tersebut dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
“Ini mirip salah satu substansi UU MD3 yang pernah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi),” ucap Dedek Prayudi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Uki23, Rabu, 9 Juni 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Hari Ini 9 Juni 2021: Jangan Ungkit Masa Lalu Pasanganmu
Lebih lanjut, Dedek Prayudi menilai bila nantinya pasal-pasal tersebut tetap disahkan, maka berpotensi menciptakan gap yang cukup jauh antara DPR dengan rakyat.
“Hal seperti ini cuma akan menjauhkan rakyat dengan wakilnya,” ujar Dedek Prayudi.
“Menjadikan hubungan diantara keduanya hanya sebatas hubungan prosedural, hubungan Pemilu,” sambungnya.
Menurutnya, bila RKUHP tersebut disahkan tentu nantinya akan berdampak terhadap kondisi demokrasi di Indoensia.