Hina DPR Bisa Berujung Bui, Dedek Prayudi: Jika Disahkan, ini akan Jauhkan Rakyat dengan Wakilnya

- 9 Juni 2021, 06:43 WIB
Mantan Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi menilai demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran bila RKUHP disahkan.
Mantan Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi menilai demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran bila RKUHP disahkan. /Instagram/@uki_dedek

“Tentu ini adalah kemunduran demokrasi kalau RUU ini disahkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, banyak pihak yang menyorot tentang RKUHP karena di dalamnya terdapat aturan tentang penghinaan pemerintah maupun lembaga negara lainnya.

Dalam aturan tersebut, nantinya pihak yang kedapatan melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman tahanan.

Hal ini tercantum dalam RKUHP Bab IX, yaitu Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Baca Juga: 5 Link Daftar BLT UMKM Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mudah Mencairkan Bansos

Lebih lanjut, Pada pasal 353 dijelaskan bahwa penghina DPR maupun lembaga negara lainnya, baik lisan ataupun tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.

Kemudian, dalam pasal 354 juga menyebutkan bahwa orang yang kedapatan melakukan penghinaan kepada lembaga terkait melalui media sosial terancam mendapat hukuman penjara 2 tahun.

Selain lembaga negara, ancaman pidana berupa hukuman penjara dalam RKUHP tersebut dijelaskan dapat dilakukan bagi orang yang menghina pemerintah, Presiden, maupun Wakilnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x