“Tentu ini adalah kemunduran demokrasi kalau RUU ini disahkan,” ucapnya.
Seperti diketahui, banyak pihak yang menyorot tentang RKUHP karena di dalamnya terdapat aturan tentang penghinaan pemerintah maupun lembaga negara lainnya.
Dalam aturan tersebut, nantinya pihak yang kedapatan melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman tahanan.
Hal ini tercantum dalam RKUHP Bab IX, yaitu Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Baca Juga: 5 Link Daftar BLT UMKM Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mudah Mencairkan Bansos
Lebih lanjut, Pada pasal 353 dijelaskan bahwa penghina DPR maupun lembaga negara lainnya, baik lisan ataupun tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.
Kemudian, dalam pasal 354 juga menyebutkan bahwa orang yang kedapatan melakukan penghinaan kepada lembaga terkait melalui media sosial terancam mendapat hukuman penjara 2 tahun.
Selain lembaga negara, ancaman pidana berupa hukuman penjara dalam RKUHP tersebut dijelaskan dapat dilakukan bagi orang yang menghina pemerintah, Presiden, maupun Wakilnya.***