Hina DPR Bisa Berujung Bui, Dedek Prayudi: Jika Disahkan, ini akan Jauhkan Rakyat dengan Wakilnya

- 9 Juni 2021, 06:43 WIB
Mantan Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi menilai demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran bila RKUHP disahkan.
Mantan Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi menilai demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran bila RKUHP disahkan. /Instagram/@uki_dedek

PR BEKASI - Mantan Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi turut mengkritik keberedaan pasal-pasal terkait Penghinaan Lembaga Negara seperti DPR dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dedek Prayudi membandingkan pasal-pasal terkait penghinaan DPR tersebut dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

“Ini mirip salah satu substansi UU MD3 yang pernah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi),” ucap Dedek Prayudi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Uki23, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Hari Ini 9 Juni 2021: Jangan Ungkit Masa Lalu Pasanganmu

Lebih lanjut, Dedek Prayudi menilai bila nantinya pasal-pasal tersebut tetap disahkan, maka berpotensi menciptakan gap yang cukup jauh antara DPR dengan rakyat.

“Hal seperti ini cuma akan menjauhkan rakyat dengan wakilnya,” ujar Dedek Prayudi.

“Menjadikan hubungan diantara keduanya hanya sebatas hubungan prosedural, hubungan Pemilu,” sambungnya.

Menurutnya, bila RKUHP tersebut disahkan tentu nantinya akan berdampak terhadap kondisi demokrasi di Indoensia.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu, 9 Juni 2021: Merasa Masih Ada yang Ditutupi, Papa Surya Paksa Andin Jujur Soal Elsa

“Tentu ini adalah kemunduran demokrasi kalau RUU ini disahkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, banyak pihak yang menyorot tentang RKUHP karena di dalamnya terdapat aturan tentang penghinaan pemerintah maupun lembaga negara lainnya.

Dalam aturan tersebut, nantinya pihak yang kedapatan melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman tahanan.

Hal ini tercantum dalam RKUHP Bab IX, yaitu Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Baca Juga: 5 Link Daftar BLT UMKM Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mudah Mencairkan Bansos

Lebih lanjut, Pada pasal 353 dijelaskan bahwa penghina DPR maupun lembaga negara lainnya, baik lisan ataupun tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.

Kemudian, dalam pasal 354 juga menyebutkan bahwa orang yang kedapatan melakukan penghinaan kepada lembaga terkait melalui media sosial terancam mendapat hukuman penjara 2 tahun.

Selain lembaga negara, ancaman pidana berupa hukuman penjara dalam RKUHP tersebut dijelaskan dapat dilakukan bagi orang yang menghina pemerintah, Presiden, maupun Wakilnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x