PPN Sembako Jadi Polemik, Yustinus Prastowo: Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional Tak Dikenai Pajak

16 Juni 2021, 10:00 WIB
Yustinus Prastowo mengklarifikasi soal polemik PPN sembako, dan menjamin sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenai pajak. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

PR BEKASI - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara terkait polemik rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik, terutama PPN sembako.

Yustinus Prastowo menegaskan bahwa isu PPN sembako yang saat ini bergulir, hanya sebagian kecil dari arsitektur perpajakan yang tengah disiapkan pemerintah, dengan tujuan untuk menyasar kelompok yang berpenghasilan tinggi.

Klarifikasi soal isu PPN sembako itu disampaikan Yustinus Prastowo saat menjadi narasumber di acara "Catatan Demokrasi" bertajuk "Apa-apa Dipajaki, Rakyat 'Menjerit'?" pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Dicap Durhaka Usai Bongkar Perlakuan Buruk Aa Gym, Putra Teh Ninih: Ini Cara Terbaik yang Bisa Saya Lakukan

"Jadi kami ingin perjelas, isu PPN yang sekarang muncul itu hanya sebagian kecil dari arsitektur perpajakan yang disiapkan. Di sana justru kami itu ingin menyasar kelompok yang berpenghasilan lebih tinggi," kata Yustinus Prastowo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 17 Juni 2021.

"Kami ingin mengejar yang menghindari pajak selama ini. Kami ingin mendorong yang selama ini rugi secara tidak wajar, juga mulai patuh dan sadar akan kewajiban pajak, itu prinsip," sambungnya.

Yustinus Prastowo pun menjelaskan bahwa munculnya rencana PPN sembako, pendidikan, hingga kesehatan adalah karena saat ini ada beberapa ruang yang menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Perjuangkan Kehadiran Perempuan Papua di Event Nasional, Arie Kriting: Mari Jadi Bangsa yang Hormati Perbedaan

"Lalu kenapa muncul isu pajak sembako, pajak pendidikan. Kira-kira begini, kita melihat di dalam aturan yang ada saat ini, ada beberapa ruang yang justru menimbulkan ketidakadilan. Karena banyak barang atau jasa dikecualikan, padahal mestinya dia bisa menjadi objek pajak," kata Yustinus Prastowo.

"Contohnya, belanja di supermarket beli daging segar wagyu, tidak dikenai PPN saat ini. Beli beras kualitas premium, yang 1 liternya bisa Rp200.000, impor, tidak kena PPN. Sementara orang miskin beli beras murah di pasar tradisional Rp10.000 per liter, tidak kena PPN juga, padahal daya belinya berbeda jauh," tuturnya.

Yustinus Prastowo juga menjelaskan bahwa hal itu berlaku pula di bidang kesehatan. Contohnya, ketika ada artis operasi plastik dan orang miskin operasi katarak, keduanya sama-sama tidak kena PPN.

Baca Juga: Kecewa Ibadah Haji Dibatalkan, Arie Untung: Bagaimana Kalau Allah Buka Pintu Surga Tapi Indonesia Tak Masuk?

"Jadi ada gap income yang sangat lebar, tetapi perlakuannya sama. Ini ruang-ruang ketidakadilan yang harus ditata mulai sekarang, supaya nanti kita punya landasan yang lebih adil," ujar Yustinus Prastowo.

Oleh karena itu, Yustinus Prastowo menilai bahwa saat ini banyak yang disalahpahami oleh publik, terkait rencana PPN sembako, pendidikan, hingga kesehatan yang tengah disiapkan oleh pemerintah saat ini.

"Nah, yang disalahpahami oleh publik, dengan dikeluarkan dari pasal pengecualian, sehingga dia menjadi objek pajak, itu serta merta dikenai pajak," ujar Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Angka Pengangguran RI Turun, Natalius Pigai: Menkeu Tak Punya Etika, Kita Tidak Bodoh Bu

"Padahal, dia dikeluarkan dari pasal pengecualian, supaya bisa masuk ke sistem, terdata, tercatat, bisa diadministrasikan. Sehingga kita tahu yang diimpor apa saja dan berapa besarnya," sambungnya.

Yustinus Prastowo pun mengimbau semua pihak agar fokus pada dua hal yang rencananya bisa dikenai PPN sembako, contohnya daging dan beras, terutama yang impor.

"Kita fokus kedua saja sekarang, yang rencananya bisa dipajaki, karena secara administrasi juga lebih mudah dan kasat mata. Contoh, daging dan beras, selebihnya tidak akan dipajaki," kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Fitnah UAH Soal Donasi Palestina, Zulkifli Hasan: Jangan Benturkan Negara dengan Islam!

"Itu pun yang premium, terutama yang impor. Jadi justru pemerintah ingin berpihak kepada rasa keadilan publik," sambungnya.

Yustinus Prastowo pun menegaskan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisonal tidak akan dikenai PPN sembako.

"Maka itu kita beri pernyataan supaya tenang. Kalau yang premium itu menjadi lebih mahal, orang bisa lari ke beras medium atau yang lebih murah," kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Husin Shihab Curiga UAH Galang Donasi Palestina untuk Kampanye Politik: Pak Ustaz Mau Jadi Ulama apa Politisi?

"Jadi di sini pun keberpihakkan. Kemungkinan, orang juga jadi lebih memilih pasar tradisional
Kita jamin, sembako yang dijual di pasar tradisional, itu tidak akan dikenai pajak," ujarnya.

Terakhir, Yustinus Prastowo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan rencana PPN sembako, pendidikan, hingga kesehatan di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, karena itu sama saja dengan mengingkari upaya keras untuk menangani pandemi.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler