Seluruh Pegawai Kementerian BUMN Wajib WFH Mulai 17 sampai 25 Juni 2021

18 Juni 2021, 11:05 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa mulai 17 Juni hingga 25 Juni seluruh pegawai Kementerian BUMN diwajibkan WFH. /Antara/Zubi Mahrofi

PR BEKASI - Menteri BUMN Erick Thoir mewajibkan seluruh jajaran pegawai Kementerian BUMN bekerja dari rumah atau WFH.

WFH pegawai Kementerian BUMN ini diberlakukan mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021.

Hal tersebut dilakukan demi menekan peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia yang belakangan menanjak.

Baca Juga: Ahok Bongkar Limit Kartu Kredit Petinggi Pertamina, Syahrial Nasution: Musim Berpolitik Pejabat BUMN

"Mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi," demikian Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah.

"Seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," sambung pernyataan SE Kementerian BUMN itu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 18 Juni 2021.

Erick Thohir memutuskan aturan WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu sebagai langkah mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian itu.

Baca Juga: PT Garuda Indonesia Terlilit Utang Triliunan Rupiah, Ini Langkah BUMN Selanjutnya

Kemudian instruksi WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan WFH.

Maksud dan tujuan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN tersebut untuk mengantisipasi dan menghambat peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN.

Di samping itu memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat dari risiko terpapar Covid-19.

Baca Juga: Info Magang BUMN 2021: PT INALUM Buka Program Magang Tingkat Perguruan Tinggi Lulusan D3 dan S1

Ruang lingkup SE tersebut juga memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktifitas kerja.

Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler