PPKM Mikro Diperketat Mulai 22 Juni-5 Juli 2021, Airlangga: Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Maksimal 25 persen

21 Juni 2021, 20:04 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungumkan kebijakan PPKM Mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021/Instagram/@airlanggahartarto_official /

PR BEKASI - Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna untuk mengurangi lonjakan kasus aktif Covid-19.

PPKM Mikro tersebut akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Airlangga Hartarto yang merupakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan akan mengurangi jam operasional di sejumlah pusat perbelanjaan.

Selain itu ia juga akan memberlakukan pembatasan pengunjung hingga 25 persen.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @sekretariat.kabinet pada Senin, 21 Juni 2021.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) menyebutkan hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang membuka usaha seperti warung makan, cafe, restoran, maupun pedagang kaki lima.

Ia melanjutkan bahwa restoran hanya boleh membuka kapasitas pengunjung hingga 25 persen.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Melonjak Naik Usai Lebaran, PPKM Mikro Kembali Diperketat

Sisanya pengunjung yang mengunjungi restoran tersebut harus makan dirumah atau take away, dan bisa juga untuk delivery.

"Dine in dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," lanjutnya.

Airlangga juga menjelaskan bahwa dengan adanya PPKM Mikro ini, maka akan berdampak pada perubahan kegiatan.

Baca Juga: Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perkuat PPKM Mikro Usai Libur Lebaran, Ini Alasannya

Seperti perubahan kegiatan perkantoran, sekolah, tempat wisata, keagamaan serta perindustrian.

Hingga dua minggu kedepan, Airlangga menyebutkan bahwa PPKM Mikro ini sesuai dengan aturan dari Menteri Dalam Negeri.

"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni hingga 5 Juli, dua minggu kedepan, bahwa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata Airlangga. ***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler