PPKM Mikro Jakarta, Warga Dilarang Ziarah Cegah Klaster Covid-19 di TPU

24 Juni 2021, 12:46 WIB
Proses pemakaman di TPU Pondok Ranggon dengan protap Covid-19. /Andi Firdaus/ANTARA

PR BEKASI - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengibau warga Jakarta tak lakukan ziarah ke tempat pemakaman umum (TPU).

Imbauan itu selaras dengan diperpanjangnya masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta.

Mila mengatakan, larangan itu sebagai langkah baik di tengah lonjakan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Soroti Pidato Jokowi Soal PPKM Mikro, Politisi Demokrat: Penuh Kehampaan Tanpa Harapan

"Sementara ini ziarah ditiadakan," katanya, sebagaiamana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Kendati ziarah ditiadakan untuk sementara, tapi, kata dia, proses pemakaman tetap bisa berlangsung.

"Untuk RTH, taman dan TPU ditutup, kecuali untuk pemakaman tetap beroperasi," ucap Mila Amanda.

Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta Diperketat, Setiap Malam Polisi Lakukan Pembatasan di 10 Ruas Jalan Berikut

Larangan berziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Meski ditutup untuk warga berziarah, Mila mengatakan bahwa TPU tetap dibuka khusus untuk operasional pemakaman dengan jumlah pengantar yang dibatasi.

Di Jakarta Pusat, ada empat TPU yang dikelola oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, yakni TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat (PSBB), TPU Kawi Kawi Johar Baru, dan TPU Petamburan.

Baca Juga: Minta Pemerintah Berlakukan PSBB, Epidemiolog UI: Selama Ini PPKM Mikro Tidak Ada Dampaknya

Penutupan TPU untuk warga berziarah dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19.

"Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan Covid-19," ujar Mila Amanda.

Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berziarah ke TPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Diterapkan PPKM Mikro, Berikut Ketentuannya

Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin, 21 Juni 2021, untuk perpanjangan PPKM skala Mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.

Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler