20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Ditjen Imigrasi Beberkan Fakta Berikut

5 Juli 2021, 18:16 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa 20 TKA asal China yang tiba di Makassar pada Sabtu, 3 Juli 2021 dari Jakarta, telah tiba di Indonesia sebelum PPKM Darurat diberlakukan yaitu pada 25 Juni 2021, di Bandara Soekarno-Hatta dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. /Fauzan/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengklarifikasi informasi yang menyebut adanya kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan terdapat 20 TKA asal China yang tiba di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros pada Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

TKA asal China tersebut diketahui tiba di Makassar dengan menaiki pesawat Citilink QG-426.

Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat, Sudjiwo Tedjo: Mudah-mudahan Itu Hoaks

Akan tetapi, meluruskan narasi yang beredar, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa seluruh TKA tersebut telah tiba di Indonesia pada masa sebelum kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.

Soal informasi tersebut, disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, yaitu Arya Pradhana Anggakara.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ucap Arya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat, Diduga Masuk Lewat Bandara Sultan Hasanuddin

Lebih lanjut, Arya menjelaskan tujuan daru kedatangan 20 TKA tersebut ialah dalam rangka uji coba kemampuan bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ia menyebut diizinkannya para TKA tersebut mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Pada aturan yang melarang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia itu, diketahui terdapat pengecualian, yaitu terhadap orang asing yang datang untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Sulawesi Selatan di Tengah PPKM Darurat, Sherly Annavita: Ada Apa dengan Indonesia Kita?

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ujar Arya.

Sementara itu, melalui cuitan di akun resminya sebelumnya Ditjen Imigrasi juga telah meluruskan video yang keliru terkait kedatangan 20 TKA asal China di masa PPKM Darurat.

Ditjen Imigrasi telah mengoreksi bahwa video yang ramai beredar bukanlah video kedatangan 20 TKA asal China tersebut.

Baca Juga: Biarkan Ratusan TKA China Masuk, Sosiolog Khawatir Indonesia Berakhir seperti Palestina Dijajah Israel

Akan tetapi, Video itu merupakan video lama pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini.

"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," jelas akun @ditjen_imigrasi, Minggu, 4 Juli 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler