BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kapan Cair? Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2 Agustus 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji atau BSU mulai digulirkan kembali untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. /ANTARA/

PR BEKASI - Sejumlah pertanyaan mengenai bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kapan akan dicairkan kembali menjelang akhir Juli 2021.

Terkait pertanyaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam tahap validasi data.

Adapun data calon penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan telah diserahkan oleh BP Jamsostek ke Kemnaker pada Jumat, 30 Juli 2021.

"Hari ini BP Jamsostek menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Agustus, Hanya Karyawan dengan Syarat Ini yang Dapat Menerima

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam YouTube Kemnaker, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada 2 Agustus 2021.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Masing-masing penerima manfaat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Informasi ini diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui situs Kemnaker.

Baca Juga: Bansos BLT PPKM dari Kemensos Segera Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima Barunya

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah.

Bantuan ini merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida Fauziyah.

Adapun informasi mengenai jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini masih belum diberitakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Dana Desa Dirapel 3 Bulan Jadi Rp900 Ribu, Segera Cek Nama di sid.kemendesa.go.id

Kendati demikian, rencana program BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera direalisasikan usai data penerima telah diseleksi.

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dikhususkan untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan PPKM Level 4.

Target BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Berikut adalah kriteria dan syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja atau buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Baca Juga: Luhut Minta Nadiem Gunakan Laptop Merah Putih, Susi Pudjiastuti: Berikan Uangnya untuk BLT Rakyat

Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dipilih berdasarkan sumber data BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dapat mengecek daftar penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler