Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Yan Harahap: Stok Manusia Berintegritas Sudah Habis?

7 Agustus 2021, 10:09 WIB
Yan Harahap mengomentari pengangkatan eks koruptor Emir Moeis menjadi komisari PT Pupuk Iskandar Muda. /Instagram/@yanharahap

PR BEKASI – Politisi Demokrat Yan Harahap menanggapi penunjukan eks koruptor Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. 

PT Pupuk Iskandar Muda adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Penunjukan Emir Moeis menjadi komisaris dapat ditemukan dari informasi di laman resmi Pupuk Iskandar Muda. 

Di dalam laman tersebut tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan sejak 18 Februari 2021. 

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Diminta KPK Segera Lapor Harta Kekayaan

Terkait pengangkatan itu pun mendapatkan komentar dari Yan Harahap. 

Yan Harahap mempertanyakan apakah di Indonesia kehabisan stok manusia-manusia berkompetensi dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya.

“Apakah stok manusia yang memiliki kompetensi dan berintegritas sudah habis di negeri ini?” kaya Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @YanHarahap, Sabtu, 7 Agustus 2021. 

Yan Harahap mengomentari pengangkatan eks koruptor Emir Moeis menjadi komisari PT Pupuk Iskandar Muda. Twitter/ @YanHarahap

Baca Juga: Politisi PKS Sarankan Ari Kuncoro Mundur sebagai Rektor UI dan Fokus Jadi Komisaris BUMN

Sebagai Informasi, Emir Moeis merupakan eks narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. 

Emir Moeis terjerat korupsi saat menjadi politikus PDI Perjuangan dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis yang pernah menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013 itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.

Emir Moeis dinilai Hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Ua 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Arief Poyuono: Urus Mahasiswa dan Kampus saja Belum Tentu Becus

Sebagai Informasi tambahan, syarat untuk menjadi komisaris BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Adapun persyaratan formal anggota dewan komisaris yakni, orang perseorangan, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan, dan tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Lebih lanjut, hal yang cukup penting menjadi acuan untuk menjadi komisaris di BUMN yaitu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler