PR BEKASI - Dokter kecantikan sekaligus YouTuber dr. Richard Lee mengaku terharu usai mengetahui banyak yang mendukung dan membantunya untuk bebas dari hukuman tahanan atas kasus yang menjeratnya.
Bahkan, para pendukung dr. Richard Lee tersebut sebelumnya sampai membuat petisi di laman change.org, di antaranya berjudul 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Perempuan Indonesia'.
Dalam petisinya , para pendukung dr. Richard Lee sangat menyayangkan aksi penangkapan tersebut dan berharap.
Pasalnya, dr. Richard Lee dinilai merupakan sosok yang aktif mengedukasi masyarakat terkait krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM.
Baca Juga: Dituduh Jadi Biang Kerok Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Mudah Termakan Hoax
"Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberikan oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa," tulis petisi itu.
Selain terharu, dr. Richard juga mengungkapkan alasan dirinya selama ini giat memberikan edukasi tersebut tak lain karena kecintaannya kepada masyarakat Indonesia.
“Saya review dan edukasi karena saya sayang dengan masyarakat Indonesia, sayang dengan kalian semua,” ucap dr. Richard, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram miliknya @dr.richardlee_official, Jumat, 13 Agustus 2021.
“Dan ternyata kalian juga sayang dengan saya. Saya terharu,” katanya.
dr. Richard melalui unggahannya juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantunya hingga akhirnya ia dapat bebas dan tidak ditahan.
“Terima kasih banyak semuanya. Besok saya akan beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dr. Richard sebelumnya ditangkap oleh polisi di rumahnya, di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Polisi menyebut, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Akan tetapi, usai satu hari berselang polisi akhirnya memutuskan untuk membebaskan dr. Richard pada Kamis malam, 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Bukan karena Laporan Kartika Putri
Polisi mengungkapkan dr. Richard diputuskan untuk tidak ditahan dan harus menjalani wajib lapor.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Kombes Pol Yusri Yunus.***