Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Resmi Diubah Jadi Putih, Berikut Alasan dan Ketentuannya

21 Agustus 2021, 06:38 WIB
Divisi Humas Polri umumkan nomor pelat kendaraan pribadi akan diubah menjadi dasar putih. /Instagram/@divisihumaspolri

 

 

PR BEKASI - Divisi Humas Polri mengabarkan bahwa pelat nomor kendaraan pribadi akan diubah warna menjadi dasar putih pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Disampaikan oleh Divisi Humas Polri, pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi ini menyesuaikan dengan Korlantas Polri melalui Perpol No. 7 tahun 2021.

Dalam Korlantas Polri melalui Perpol No. 7 tahun 2021, dijelaskan Divisi Humas Polri, diputuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi.

"Korlantas Polri melalui Perpol No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," katanya.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Mulai Tahun Depan, Jadi Berwarna Putih dan Tulisan Hitam

"Memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih," katanya, melanjutkan.

Namun, meskipun keputusan ini sudah ditandatangani oleh Kapolri, mereka menyatakan aturan masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Selain itu mereka memaparkan alasan penggantian pelat nomor kendaraan.

Dikatakan bahwa Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.

Akan tetapi, Korlantas Polri akhirnya memutuskan untuk mengganti karena demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Khusus DPR Hebohkan Medsos, Ferdinand: Wahai Mba Puan, Ini Bentuk Separatisme

Penggunaan teknologi yang memanfaatkan kamera dianggap masih mengalami kendala.

"Yakni kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Divisi Humas Polri, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin menyampaikan bahwa kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Sementara itu di hasil tangkapan kamera ETLE digunakan untuk alat melakukan tilang elektronik.

Sebab itu, mengganti pelat nomor kendaraan menjadi putih dan warna teks hitam dianggap akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Baca Juga: Ledek Anggota DPR Soal Pelat Nomor Khusus, Ali Syarief: Kinerja Buruk, Ingin Disebut Gagah Najong loh

Di sisi lain, mereka juga menjelaskan 4 warna baru pada pelat kendaraan.

Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional

Kuning
Tulisan hitam untuk Ranmor umum

Merah
Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

Hijau
Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler