Hak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun, Hakim: Lindungi Rakyat dari Pejabat Publik yang Koruptif

23 Agustus 2021, 20:36 WIB
Hakim mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun untuk melindungi masyarakat dari pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif. /ANTARA

PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo mengatakan bahwa pencabutan hak politik Juliari Batubara bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pejabat publik yang pernah melakukan korupsi.

"Majelis hakim setuju dan sepakat dengan penuntut hukum, agar kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana amar putusan," kata Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan

"Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat untuk sementara, agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif," sambungnya.

Yusuf Pranowo juga mengatakan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik itu bertujuan agar Juliari Batubara bisa memperbaiki dan merehabilitasi diri

"Maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," ujar Yusuf Pranowo.

Baca Juga: Minta Polri Tumpas Pendukung Taliban di Indonesia, Sahroni: Tak Ada Alasan Mendukung Kelompok Teroris

Yusuf Pranowo menjelaskan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

"Dengan ada alasan bahwa jabatan terdakwa sebagai Menteri Sosial merupakan jabatan publik, yaitu pejabat negara yang dipilih Presiden RI untuk menjalankan tugas negara di bidang Kementerian Sosial," tuturnya.

"Maka warga masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara," kata Yusuf Pranowo.

Baca Juga: Soroti Wawancara Pemimpin Taliban, Fadli Zon: Apa yang Mereka Lakukan Sangat Terukur dan Beradab

Menurut Yusuf Pranowo, awalnya Juliari Batubara diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Namun terdakwa dalam jabatan sebagai Menteri Sosial bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang dari para penyedia bansos sembako," kata Yusuf Pranowo.

"Sehingga, perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun justru mencederai amanat yang diembannya tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Jane Abel Akhirnya Tahu Alasan Dikeluarkan dari KK Bambang Pamungkas: Pantes Gak Langsung Diurus, Ternyata....

Diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler