Fadli Zon Minta Muhammad Kece Segera Ditindak Tegas: Jangan Sampai Orang Cari Keadilan Sendiri-sendiri

23 Agustus 2021, 21:02 WIB
Fadli Zon berharap Muhammad Kece segera ditindak tegas oleh penegak hukum, agar jangan sampai orang mencari keadilan sendiri-sendiri. /dpr.go.id

PR BEKASI - Ketua BKSAP Fadli Zon turut mengecam pernyataan kontroversial YouTuber Muhammad Kece yang menjurus pada penistaan agama.

Fadli Zon menilai, pernyataan-pernyataan Muhammad Kece yang dilontarkan di kanal YouTube-nya jelas-jelas telah menghina Islam.

Oleh karena itu, Fadli Zon meminta pihak kepolisian segera menindak tegas Muhammad Kece, agar jangan sampai masyarakat mencari keadilan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Soroti Wawancara Pemimpin Taliban, Fadli Zon: Apa yang Mereka Lakukan Sangat Terukur dan Beradab

"Ini jelas menghina Islam. Tegakkanlah hukum dengan adil, jangan sampai orang mencari keadilan sendiri-sendiri," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Senin, 23 Agustus 2021.

Diketahui, dalam kanal YouTube-nya, Muhammad Kece melakukan kajian mengenai kitab kuning.

Muhammad Kece lantas menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren telah menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Tak hanya itu, Muhammad Kece juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar, sehingga harus ditinggalkan.

Baca Juga: Hak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun, Hakim: Lindungi Rakyat dari Pejabat Publik yang Koruptif

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses empat laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa ada empat laporan yang diterima Polri terkait Muhammad Kece, satu di antaranya ada di Bareskrim Polri dan tiga laporan lainnya ada di sejumlah wilayah.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk lewat patroli siber.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan

"Penyelidikan sedang berjalan. Gabunganlah, ini kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber," kata Agus Andrianto.

Bareskrim Polri juga akan menarik laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece yang ada di daerah ke tingkat Mabes Polri agar semua prosesnya terpusat di Bareskrim.

"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," ujar Agus Andrianto.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten YouTube Muhammad Kece.

Baca Juga: Jane Abel Akhirnya Tahu Alasan Dikeluarkan dari KK Bambang Pamungkas: Pantes Gak Langsung Diurus, Ternyata....

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece, serta 1 video dari platform TikTok," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Menurut Kominfo, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Dedy Permadi mengatakan, Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten Muhammad Kece tersebut.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler