Bela Hak Masyarakat Adat Dapatkan Kembali Tanahnya, Bupati Sorong Digugat Perusahaan Sawit

26 Agustus 2021, 14:59 WIB
Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru (baju kuning) digugat balik oleh perusahaan sawit di wilayah tersebut saat berusaha membantu masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanah milik mereka kembali. /ANTARA/Ernes.

PR BEKASI – Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru mendapat gugatan balik dari perusahaan sawit di wilayah tersebut saat berusaha membela masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanah milik mereka kembali.

Insiden Bupati Sorong digigugat perusahaan sawit karena bela masyarakat adat disoroti juga oleh organisasi pemerhati lingkungan yang berpusat di Belanda, Greenpeace.

“Ketika membela hak masyarakat adat namun malah dituntut balik,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Studi AS Ungkap Sektor Kelapa Sawit di Indonesia Termasuk Penggerak Pembalakan Liar

Menurut laporan Greenpeace, sebelumnya Johny Kamuru dikabarkan telah mencabut izin beroperasi terhadap empat perusahan sawit di Kabupaten Sorong.

Bupati Sorong diketahui mencabut izin perusahaan sawit tersebut dikarenakan mereka diduga menyalahi aturan.

Greenpeace melaporkan bahwa empat perusahaan sawit tersebut telah menyelewengkan izin penggunaan lahan yang telah diberikan oleh Bupati Sorong untuk digunakan kegiatan lain.

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Kasus Tabrak Koboy Jananan Duren Sawit Berakhir Damai

Tak hanya itu, pihak perusahaan sawit juga dikabarkan telah menggadaikan izin penggunaan tanah tersebut ke pihak bank.

“Padahal sudah jelas perusahaan menyelewengkan izin dengan menggunakannya untuk kegiatan lain dan bahkan menggadaikan izin tersebut di Bank,” katanya.

Tak hanya itu, perusahaan sawit tersebut diketahui mendirikan perkebunannya di tanah milik masyarakat adat yang merupakan pemilik hak ulayat tanah tersebut.

Baca Juga: Koboi Fortuner Duren Sawit Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dikenai Undang-Undang Darurat

“Keberadaan perusahaan perkebunan juga telah merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah tersebut,” tambah Greenpeace.

Sikap empat perusahaan sawit tersebut yang justru malah menggugat balik Johny Kamuru tersebut mendapat kecaman dan kutukan dan Greenpace

Greenpeace kemudian mengibaratkan tindakan perusahaan sawit tersebut sebagai tersangka koruptor.

Baca Juga: Pengendara Fortuner yang Acungkan Senpi Usai Tabrak Lari di Duren Sawit Berhasil Ditangkap Polisi

Upaya gugatan ini bagaikan tersangka koruptor yang sudah tahu salah tapi mengajukan pra peradilan untuk menutupi kesalahannya dan mencari cara lolos dari jeratan hukum,” katanya.

Greenpeace kemudian meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung upaya Johny Kamuru dalam membela hak-hak masyarakat adat di Sorong dari perusahaan sawit tersebut.

“Karena itu mari kita dukung Bupati Sorong dalam membela hak-hak masyarakat adat melawan perusahaan kelapa sawit,” katanya.

Baca Juga: Mobilnya Tabrak 2 Pengendara Motor, Pengemudi Fortuner Malah Todongkan Pistol ke Warga di Duren Sawit

Terakhir, Greenpeace juga meminta masyarakat untuk lebih menjaga dan mengawasi kelestarian hutan Indonesia dari investasi serampangan yang saat ini marak terjadi.

Hal tersebut dikarenakan hutan merupakan salah satu senjata milik umat manusia yang berfungsi untuk mencegah krisis iklim yang diakibatkan oleh perubahan iklim.

“Jangan biarkan investasi serampangan menghancurkan hutan dan masyarakat adat Indonesia, karena hutan adalah salah satu benteng kita melawan perubahan iklim dan mencegah dampak krisis iklim menjadi lebih buruk,” katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler