Kominfo Ingatkan Masyarakat Bahaya Kejahatan SIM Swap, Kenali Modusnya dan Cara Mencegahnya

26 Agustus 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi kejahatan siber. Kominfo mengingatkan masyarakat terkait bahaya kejahatan SIM Swap, kenali modus dan cara mencegahnya berikut ini. /Shutterstock paid

 

 

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengingatkan masyarakat akan bahaya SIM Swap yang bisa menyerang siapa saja.

Untuk itu Kemkominfo meminta masyarakat agar lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, karena metode kejahatan SIM Swap akan terus ada.

SIM Swap merupakan salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yang mengincar nomor telepon korbannya.

Dalam istilah lain SIM Swap yakni mengambil alih nomor ponsel untuk dijadikan sarana bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Berisi Penistaan, Kominfo Takedown 20 Video YouTube dan Blokir Akun TikTok Muhammad Kece

Apabila telah menjadi korban kejahatan SIM Swap, nantinya SIM card yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM Card milik pelaku, bukan lagi SIM card lama korban.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @indonesiabaik.id begini cara kerja SIM Swap untuk mencari korbannya:

1. Pelaku akan mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai korban

2. Pelaku akan melakukan pergantian SIM card melalui gerai operator

3. Setelah berhasil melakukan pergantian SIM Card dan verifikasi, kartu SIM yang baru akan aktif

Baca Juga: Data BRI Life Diduga Bocor, Kominfo dan Polri Langsung Selidiki

4. Operator seluler akan menonaktifkan SIM card lam pada pemilik sah

5. Transaksi dilakukan melalui SIM baru yang ada di tangan penjahat

Apabila telah berhasil mencuri SIM card milik korban, maka pelaku berksempatan mengakses semua data pribadi termasuk nomor rekening.

Bahkan pelaku juga bisa memanfaatkan data pribadi korban untuk menjalankan aksi kejahatan lainnya.

Lalu bagaimana agar tidak menjadi korban SIM Swap?

Kemkominfo membeberkan beberapa cara agar tidak menjadi korban SIM Swap diantaranya:

Baca Juga: Mobile Legends dan Free Fire Jadi Candu Anak-anak, Bupati Mukomuko Kirim Surat Blokir ke Kominfo

1. Tingkatkan kesadaran dan keamanan saat beraktivitas di ruang siber.

2. Hindari menuliskan keterangan pribadi secara detail di akun media sosisal.

3. Jangan mudah mengunggah atau memberikan data pribadi Anda.

4. Jangan memberikan informasi yang sifatnya sensitif seperti username, password, nomor PIN, atau one time password pada siapapun.

5. Selalu waspada jika ada pihak yang mengaku berasal dari lembaga atau otoritas berwenang, tetapi meminta data dan informasi sensitif.

6. Jangan mudah mengakses link atau tautan yang mencurigakan dan tidak dikenal. Hal ini bisa membuat Anda terkena serangan phising.

7. Atur dan aktifkan notifikasi perbankan melalui email atau SMS.

8. Selalu mengganti semua jenis password secara berkala.

Apabila anda ingin melaporkan langsung mengenai SIM Swap kepada pemerintah silahkan hubungi nomor telepon 131 dan 157

Atau anda juga bisa mengirimkan email ke alamatbicara@bi.go.id atau konsumen@ojk.go.id.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler