Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pada Fasilitas Kantor yang Diterima Karyawan

4 November 2021, 06:40 WIB
Fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja akan berencana akan dikenakan pajak oleh pemerintah. /Antaranews Kaltim/R.Wartono

PR BEKASI – Pemerintah berencana akan memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari kantor tempatnya bekerja.

Diketahui, beberapa fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak antara lain kendaraan serta rumah dinas dari kantor.

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Hasilkan Emisi Sulfur Dioksida Tertinggi, China dan India Dianggap Tanggung Jawab Atas Jutaan Kematian Global

Menurutnya, fasilitas kantor yang dinikmati karyawan akan dikenakan pajak karena adanya perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah.

Perubahan aturan tersebut diketahui terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya diketahui, bahwa fasilitas yang diterima dari kantor tempatnya bekerja tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Masih Bergulir, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Tersangka Lainnya

"Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diketahui, pemerintah telah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif.

Hal tersebut menjadikan PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta.

Baca Juga: Film Doraemon Nobita's Space War 2021 Akan Rilis Musim Semi 2022, Petualangan Bersama Papi di Luar Angkasa

Selain itu, PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau naik sebesar 5 persen dari sebelumnya 30 persen.

Oleh karena itu, DJP akan memungut pajak penghasilan natura yang bernilai tinggi untuk menambah progresivitas itu.

Diketahui, selama ini DJP menilai natura bukan penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: I Nyoman Nuarta Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang Seni dan Sastra dari Pemerintah Perancis

"Misalnya saya orang sangat kaya, kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak menerima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan satu saya minta mobil, dari perusahaan dua, saya minta fasilitas rumah,” katanya.

“Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," tambah Yon.

Dirinya menambahkan bahwa pajak tersebut nantinya tidak akan dihitung dari harga kendaraan atau harga rumah yang didapat.

Baca Juga: 8 Manfaat Jamur Enoki Bagi Tubuh, Cocok untuk Penderita Diabetes

Akan tetapi, pajak tersebut akan dihitung dari perkiraan biaya sewa kendaraan atau rumah dinas tersebut.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," ujar Yon.

Terakhir, pemerintah juga mengatakan ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 4 November 2021: Aries dan Taurus, Hari yang Sempurna untuk Perbaiki Hubungan Cinta

Beberapa natura tersebut yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.

Sampai artikel ini dibuat, masih belum diketahui kapan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan tersebut.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler