Sambodo Purnomo Yogo Sebut Uji Emisi Akan Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan, Masih Tunggu PP Diterbitkan

13 November 2021, 13:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

 

PR BEKASI - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal tilang hingga uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan.

Seperti diketahui bahwa kebijakan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan merupakan wacana Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Sabtu, 13 November 2021, namun, hingga kini belum diresmikan lantaran tengah menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui bahwa isu mengenai lingkungan hidup tengah menjadi pembahasan global.

Baca Juga: Perketat Ketentuan Uji Emisi, Kendaraan Pribadi Usia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta Mulai 2025 Nanti

"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.

"Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023," katanya, melanjutkan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan kebijakan uji emisi sebgaai syarat pembayaran pajak kendaraan juga dibutuhkan persiapan.

Termasuk hal-hal seperti fasilitas yang dapat menunjang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Upaya Kurangi Polusi Udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai untuk dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Rachel Vennya Dijerat UU Karantina Kesehatan, Sudah Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam di Polda Metro Jaya

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Jumat, 12 November 2021 kemarin.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga terkait uji emisi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler