Operasi Zebra Jaya 15-18 November 2021: Ini Sasaran Operasi dan Denda yang Akan Didapat Jika Melanggar

16 November 2021, 12:49 WIB
Sasaran dan sanksi jika kedapatan melanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung 15-28 November 2021. /PMJ News

PR BEKASI - Operasi Zebra Jaya 2021 sudah dimulai sejak 15 November hingga 28 November 2021 nanti.

Operasi Zebra Jaya 2021 akan dilaksanakan selama dua pekan, di mana kegiatan tersebut merupakan operasi terpusat dalam rangka menjaga kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran adanya Operasi Zebra Jaya 2021 ini dapat menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Sasaran Utama Cari 3 Pelanggaran yang Dilakukan

Selain itu operasi tersebut juga bertujuan untuk menurunkan kasus kecelakaan lalu lintas, dan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Maka dari itu, pihak kepolisian akan merazia beberapa kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi akan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2021 ini.

Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Berkendara Anda, Polda Metro Jaya akan Kembali Gelar Operasi Zebra Jaya Selama 14 hari

Berikut sasaran operasi dan sanksi yang didapat jika melanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram TMC Polda Metro.

1. Knalpot bising

Knalpot bising atau knalpot yang tidak standar SNI menjadi salah satu sasaran Operasi Zebra.

Suara knalpot bising juga kerap kali menganggu para pengendara lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Mulai Besok Polisi Dikabarkan Akan Gelar Operasi Zebra Gabungan se-Indonesia

Maka dari itu, bagi masyarakat yang masih masih menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi berikut.

Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3:

-Kurungan paling lama satu bulan

-Denda paling banyak Rp250.000 ribu.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Razia Selama Operasi Zebra Jaya 2020

2. Kendaraan menggunakan rotator atau strobo.

Pengendara menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukan akan di tindak tegas dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini, khususnya pengendara dengan plat hitam.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran juga menyebutkan bahwa petugas akan menindak oknum-oknum yang menggunakan strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan.

"Kelompok-kelompok atau oknum-oknum yang suka menggunakan strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan juga akan kami lakukan penindakan," ujar Kapolda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 15 November 2021 dikutip dari Tribratanews Polri.

Baca Juga: Geprek Motor dengan Batu, Pelanggar Operasi Zebra Diduga Tak Terima Ditindak Petugas

Sanksi yang diberikan sesuai pasal 287 ayat 4:

- Kurungan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp250.000

Baca Juga: Helm SNI Palsu Jadi Incaran Operasi Zebra, Simak Cara Bedakannya dengan Helm SNI Asli

3. Balap liar

Balap liar atau kebut-kebutan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2021.

Masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 297 Jo pasal 115 huruf b.

- Kurungan paling lama satu tahun

- Denda paling banyak Rp 3.000.000.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler