Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Jarang Diketahui Pengendara, Jangan Sampai Tertukar

23 November 2021, 20:00 WIB
Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara. /NTMC Polri

PR BEKASI - Sebagian besar pengendara belum memahami soal mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang.

Seperti yang diketahui, surat tilang berbentuk seperti slip ini terbagi menjadi dua warna, yakni biru dan merah.

Namun apa artinya surat tilang berwarna biru dan merah?

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Hampir Dihajar Warga, Tilang Ibu-Ibu dengan Alasan Mencari Makan

Berikut arti surat tilang yang berwarna biru dan merah yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Selasa, 23 November 2021.

1. Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang berwarna biru diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwaan terhadap pelanggaran.

Artinya, pengendara itu mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!

Oleh karena itu, petugas akan memberikan surat tilang berwarna biru.

Adapun untuk proses penyelesaiannya, pelanggar dapat langsung membayar denda tanpa harus melalui proses sidang.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui ATM.

Baca Juga: Optimalkan Program Tilang ETLE, Polri Akan Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih

Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran denda dapat ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, KTP atau STNK.

2. Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang berwarna merah diberikan kepada pengendara yang keberatan dengan dakwaan pelanggaran lalu lintas.

Artinya, pengendara itu tidak mengakui kesalahannya dan menyampaikan pembelaan.

Baca Juga: Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM

Dengan begitu, pengendara harus melalui sidang terlebih dahulu.

Dalam sidang, pengendara dapat melakukan pembelaan.

Oleh karena itu, pengendara yang menerima surat tilang berwarna merah wajib mengikuti sidang guna membuktikan dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah, Simak Berikut 5 Tahapan Cara Kerjanya

Jika terbukti tidak bersalah dalam sidang, maka pengendara tidak perlu membayar denda.

Pengendara juga bisa langsung mengambil barang bukti yang disita petugas.

Akan tetapi, apabila pengendara terbukti bersalah. Maka pelanggar harus membayar denda.

Demikian perbedaan arti untuk surat tilang yang berwarna merah dan biru agar diketahui masyarakat.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler